KPAI: Wisuda untuk Siswa Sekolah Berpotensi Ciptakan Diskriminasi untuk Anak
Komisioner KPAI Aris Adi Leksonokritik wisuda kelulusan untuk siswa sekolah minta Kemendikbudristek dan Kemenag buat regulasi pembatasan acara wisuda.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Aris Adi Leksono, mengkritik pelaksanaan wisuda kelulusan untuk siswa sekolah.
Berdasarkan pengawasan KPAI, tidak ditemukan dasar regulasi yang menjadi pedoman penyelenggaraan wisuda kelulusan siswa.
"Sehingga kegiatan tersebut hanya atas arahan pihak satuan pendidikan. Kegiatan wisuda kelulusan sebagian besar tidak ditangani pihak satuan pendidikan secara langsung, akan tetapi dikelola oleh komite. Namun pembiayaan, teknis acara, dan siapa yang terlibat atas arahan satuan pendidikan," ujar Aris melalui keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).
Selain itu, KPAI mendapati sebagian orang tua siswa tidak setuju diadakan wisuda, karena beban biaya yang cukup besar.
Menurut orang tua siswa anggaran wisuda lebih manfaat untuk jenjang pendidikan berikutnya.
"Selain itu, sebagian orang masih memiliki tanggung jawab memenuhi hak pendidikan anak berikutnya," tutur Aris.
Berdasarkan Pasal 2, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa penyelenggaraan perlindungan anak harus berdasarkan prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak, diataranya Non Diskriminasi dan Kepetingan Terbaik bagi anak.
"Atas dasar itu, selebrasi kelulusan dengan wisuda siswa berpotensi menciptakan rasa diskriminasi, terutama bagi mereka yang kondisi ekonomi kurang mampu," tutur Aris.
Baca juga: Pro Kontra Tren Wisuda Anak TK hingga SMA: Gibran Perbolehkan hingga Wali Kota Surabaya Melarang
Aris menilai kepentingan terbaik buat anak harus didahulukan.
Sementara biaya wisuda bisa dimanfaatkan untuk mendukung tumbuh kembang anak pada jenjang pendidikan berikutnya.
Selain itu, Aris menilai biaya wisuda yang besar bisa dimanfaatkan untuk memberikan hak pendidikan bagi adik-adiknya.
Dirinya meminta Kemendikbudristek dan Kementerian Agama membuat regulasi pembatasan acara wisuda.
"Kemendikbudristek dan Kementerian Agama menerbitkan regulasi terkait pembatasan selebrasi kelulusan siswa yang berlebihan dan berpotensi membebani orang tua," ucap Aris.
Satuan pendidikan, kata Aris, harus berani mengeluarkan kebijakan bahwa penyerahan hasil studi dan berkas lulusan dapat dilakukan segera sederhana, dan nondiskriminasi.
"Orang tua, komite, masyarakat diharapkan dapat bijaksana dalam memilah dan memilih hal-hal apa saja yang subtansial dalam upaya pemenuhan hak anak," pungkas Aris.