Kronologis Terbongkarnya Kasus Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan, Terungkap Modusnya
Pelecehan yang dilakukan petugas Rutan KPK terhadap istri tahanan terungkap setelah keluarga membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Penulis: Adi Suhendi
Dari situ M kerap memberi kabar soal suaminya, hingga hubungan semakin intens.
Sebelumnya, istri tahanan ini sempat menolak melakukan video call dengan memperlihatkan bagian intimnya.
Namun dengan alasan takut apabila tidak dituruti, terjadi sesuatu pada suaminya yang tengah ditahan, permintaan M untuk video call memperlihatkan hal yang tak senonoh pun dilakukan.
Terungkap Pungli Rp 4 Miliar
Dari laporan pelecehan tersebut pun akhirnya terungkap adanya pungutan liar Rp 4 miliar di Rutan KPK.
Angka pungli tersebut diduga terjadi dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.
Komisi antikorupsi pun telah menetapkan skandal pungli di lingkungan rutan KPK ini ke tahap penyelidikan.
Dalam perkara ini, KPK pun melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keterlibatan PPATK diketahui untuk melacak transaksi para pihak yang terlibat pungli di Rutan KPK.
"Sudah koordinasi sejak awal, sudah beberapa waktu lalu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Ivan mengatakan, PPATK telah melakukan analisis terkait transaksi yang berkaitan dengan pungli di rutan KPK.
PPATK enggan memerinci nilai transaksi yang telah ditemukan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menduga praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK bertujuan untuk memperoleh fasilitas tambahan.
Menurut Nurul, rutan adalah tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas.