Kronologis Terbongkarnya Kasus Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan, Terungkap Modusnya
Pelecehan yang dilakukan petugas Rutan KPK terhadap istri tahanan terungkap setelah keluarga membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelecehan yang dilakukan petugas Rutan KPK terhadap istri tahanan terungkap setelah keluarga membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Diketahui, saat ini petugas Rutan KPK berinisial M ini sudah dijatuhi sanksi.
Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang, yakni M diharuskan melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
Ia melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung," demikian putusan Dewas KPK yang dibacakan pada 12 April 2023.
Majelis etik yang memutus adalah anggota Dewas KPK Harjono selaku ketua, kemudian Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji selaku anggota.
Kasus tindak asusila tersebut menimpa istri tahanan inisial BL sebagai korbannya.
BL merupakan istri dari seorang tahanan KPK dalam kasus suap Bupati Pemalang.
Baca juga: Petugas Rutan KPK Sempat Bertemu Istri Tahanan di Tegal, Makan hingga Nonton Bioskop Bareng
Pada 12 Agustus 2022, tahanan tersebut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Setelah OTT tersebut, sejumlah kunjungan dilakukan pihak keluarga, baik dari pelapor maupun istri tahanan.
Pada September 2022, pelapor dalam hal ini keluarga BL mulai curiga, karena kerap melihat istri tahanan tersebut menerima telepon secara sembunyi-sembunyi dan berbisik-bisik.
Kemudian saat kunjungan Rutan pun, pelapor melihat istri tahanan ini kerap berbincang dengan M.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK Sudah Lama Terjadi, tapi Baru Terbongkar Sekarang
Bahkan pada 12 Oktober 2022, M pernah mengajak BL untuk bertemu di Tegal, Jawa Tengah.
Saat itu M mengajukan cuti untuk urusan keluarga.