Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selidiki Laporan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Panggil Para Saksi Pekan Ini

Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses penyelidikan akan dilakukan minggu ini dengan memeriksa atau melakukan klarifikasi terhadap pelapor

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Selidiki Laporan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Panggil Para Saksi Pekan Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI) melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (26/6/2023). Aksi demonstrasi tersebut menuntut pencabutan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun dan menuntut Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Ponpes Al-Zaytun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan terhadap laporan pidana dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses penyelidikan akan dilakukan minggu ini dengan memeriksa atau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, dan meminta keterangan dari tokoh yang paham agama Islam seperti MUI, dan Kementerian Agama.

"Dalam minggu ini segera akan kita lakukan," kata Ramadhan dalam tayangan Kompas TV, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Nasib Ponpes Al-Zaytun akan Diumumkan Pemerintah Pusat Dalam Waktu Dekat

"Maka kita akan segera melakukan pemanggilan atau meminta keterangan secara klarifikasi mulai dari pelapor, saksi, dan juga saksi ahli mulai dari Kementerian Agama, kita juga meminta keterangan dari MUI dan tokoh yang paham tentang agama Islam," lanjutnya.

Adapun penyelidik kata Ramadhan, telah memberikan barang bukti berupa satu berkas screenshot berita di media online perihal ceramah Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diunggah di Youtube.

"Tentu kita langsung melakukan penyelidikan, laporannya ini kaitan dengan memberikan ceramah di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diunggah di Youtube, dengan barang bukti yang diberikan penyidik yaitu satu berkas screenshot berita media online," kata dia.

BERITA TERKAIT

Nantinya setelah mendapat keterangan dari para pihak tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara guna memutuskan apakah sudah ada bukti permulaan yang cukup atas persangkaan yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Baca juga: Panji Gumilang Siap Kedatangan Tim Investigasi Bentukan Ridwan Kamil di Ponpes Al-Zaytun

"Setelah kita memperoleh keterangan tersebut, tentu penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah dalam kasus ini ada bukti permulaan yang cukup terhadap persangkaan yang disangkakan terhadap PG," ucap Ramadhan.

Untuk informasi, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.

Menko Polhukam, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.

Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas