Sidang Lanjutan Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa Hari Ini
Persidangan kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Pemalang bakal memasuki babak baru.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Pemalang bakal memasuki babak baru.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan bagi para terdakwa penyiksaan ART Siti Khotimah (23).
Berdasarkan jadwal, tuntutan akan dibacakan Senin (26/6/2023).
"Senin, 26 Juni 2023. 09:00:00 sampai dengan Selesai. Pembacaan Tuntutan," sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (25/6/2023).
Tuntutan tersebut akan dibacakan bagi tiga majikan Siti Khotimah, yakni: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).
Selain itu, tuntutan juga akan dibacakan bagi rekan-rekan Siti Khotimah, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).
Pada perkara ini, Siti Khotimah mendapat penyiksaan selama enam dari total delapan bulannya bekerja.
Akibat penyiksaan itu, dia mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Dari hasil visum et repertum, luka-luka ditemukan bahkan di daerah kepala Khotimah.
"Yang pertama, saya temukan patah tulang di bagian kepala," ujar Dokter RSUD M Ashari Pemalang, Athika Sofiana saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Athika yang menghadiri persidangan secara vitual, menjelaskan bahwa terdapat lebam pada kedua mata Khotimah.
"Dan juga di bagian atas, kemudian payudara, leher, perut, tangan kanan dan kiri," katanya.
Kemudian luka lecet juga ditemukan di bagian pinggul.
Bagian pergelangan kaki pun ditemukan lebam.
Pada pergelangan kaki, Athika menganalisa bahwa luka tersebut merupakan luka bakar.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, itu berwarna hitam. Itu kering dan ada jaringan seperti nanah yang mengering. Jadi hitam," ujarnya.
Bahkan Khotimah disebut-sebut mengalami kecacatan akibat penyiksaan oleh majikannya.
"Cacat di sini berarti organnya tidak dapat kembali seperti semula, seperti sedia kala," katanya.
Cacat yang dimaksud yaitu kondisi pada pergelangan kaki Khotimah.
Dokter bedah pun sampai turun tangan untuk mengoperasinya.
Baca juga: ART Asal Pemalang Alami Luka Hingga Cacat Disiksa Majikan, Ini Penjelasan Dokter Dalam Sidang
"Kalau tidak ditangani, bisa infeksi sampai ke tulang," ujar Kun Sriwibowo, Dokter RSUD M Ashari Pemalang dalam persidangan yang sama.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 45 jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.