Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sebut Uang Korupsi Johnny G Plate Mengalir ke Korban Bencana Alam dan Gereja

Johnny mengutip ratusan juta itu dari rekanan proyek BTS melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif pada April 2021.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Sebut Uang Korupsi Johnny G Plate Mengalir ke Korban Bencana Alam dan Gereja
YouTube Kompas TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate saat sidang perdana kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa uang korupsi Johnny G Plate terkait proyek pengadaan tower BTS Kominfo tak hanya dinikmati dirinya sendiri.

Uang korupsi itu rupanya juga dialirkan Johnny G Plate untuk membantu korban bencana alam di kampung halamannya, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 200 juta.

Johnny mengutip ratusan juta itu dari rekanan proyek BTS melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif pada April 2021.

"Terdakwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang sebesar Rp 200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor apda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Johnny G Plate Difasilitasi Main Golf 6 Kali Bayar Rp 420 Juta dan Minta Uang Rp 1,95 Miliar

Selain bantuan korban banjir, Johnny G Plate juga mengutip ratusan juta dari rekanan proyek BTS Kominfo untuk Gereja GMIT di NTT.

"Pada Juni 2021 sebesar Rp 250.000.000 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur," katanya.

Berita Rekomendasi

Kemudian pada Maret 2022, Johnny meminta Rp 500 juta kepada Anang Achmad Latif untuk diberikan kepada sebuah yayasan pendidikan dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.

"Sebesar Rp 500.000.000 kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus, Rp 1.000.000.000 kepada Keuskupan Dioses Kupang," kata jaksa.

Aliran uang korupsi untuk korban bencana, gereja, dan lembaga pendidikan sebelumnya pernah dibeberkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dan penasihat hukum Johnny G Plate.

Kejaksaan Agung pernah mengungkapkan bahwa eks Menkominfo Johnny G Plate menggunakan dana korupsi tower BTS untuk sumbangan ke gereja.

"Ada fakta dari JP bantuan ke gereja dari duit BAKTI," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriandyah kepada Tribunnews.com pada Jumat (9/6/2023).

Sumbangan itu diberikan Johnny G Plate kepada satu gereja. Namun tak diungkapkan lebih rinci, lokasi gereja yang dimaksud.

"Cuma satu rumah ibadah," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (9/6/2023).

Nominal yang digelontorkan BAKTI Kominfo untuk sumbangan itu disebut-sebut mencapai ratusan juta.

"Ratusan juta," ujarnya.

Selain untuk gereja, Prabowo mengkonfirmasi bahwa Johnny G Plate menerima dana dari BAKTI Kominfo untuk bantuan korban bencana.

Namun masih belum diungkapkan lokasi bencana yang dimaksud.

"Yang bencana lupa pastinya," katanya.

Sementara aliran dana ke lembaga pendidikan, sebelumnya sempat diakui penasihat hukum Johnny G Plate.

"Iya ada (untuk kampus)," ujar Ali Nurdin, penasihat hukum Johnny saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (7/6/2023).

Ali pun mengungkapkan bahwa penerimaan dana itu sempat dicecar tim Penyidik Kejaksaan Agung saat memeriksa Johnny G Plate.

"Sempat ditanyakan itu (penerimaan dana ratusan juta). Sumbangan buat universitas kalau enggak salah," ujar Ali Nurdin saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (7/6/2023).

Peran Johnny G Plate

Peran Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G terkuak setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan Johnny sebagai tersangka adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya dia sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 2022 lalu. Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.

"Kerugian keuangan negara tersebut iterdiru dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.

Awal mula Johnny ikut terseret dalam kasus itu setelah sang adik, Gregorius Alex Plate, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran BAKTI. Uang yang diterima Alex mencapai Rp 534.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas