Johnny G Plate Jalani Sidang Kasus BTS Bakti Kominfo Hari Ini
Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus BTS 4G Kominfo pada Selasa (27/6/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) non-aktif, Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi BTS 4G dan terkait infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada hari ini, Selasa (27/6/2023) pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang hari ini adalah membacakan surat dakwaan dengan jaksa Guntur Gani Prakoso dkk.
"Agenda sidang pertama, 27 Juni 2023. Sidang Pertama di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Adapun perkara dengan terdakwa Johnny G Plate akan diadili oleh ketua majelis hakim, Fahzal Hendri dan hakim anggota yaitu Riyanto Adam Ponto dan Sukartono.
Johnny G Plate pun dijerat dengan pasal pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Masih dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, sidang hari ini tidak hanya dijalani oleh Johnny G Plate.
Baca juga: Jokowi: Pengumuman Nama Menkominfo Pengganti Johnny G Plate Tunggu Hari Baik
Lima terdakwa lain juga akan menjaani sidang yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermwan; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjutak.
Sebagai informasi, total ada delapan orang yang sudah diproses hukum dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun ini.
Selain keenam nama di atas, dua nama lain yang sudah dicokok oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama dan Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Muhammad Yusrizki.
Untuk Windi, dirinya juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Awal Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Awalnya, kasus korupsi BTS Kominfo berawal ketika bulan Agustus 2022 saat BAKTI Kominfo diberi proyek berupa pembangunan BTS 4G untuk mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Adapun pembangunan BTS ini dalam rangka memberikan layanan internet bagi masyarakat.
Selanjutnya, pembangunan BTS ini pun dibagi menjadi beberapa paket dan pembangunannya berlokasi di wilayah terpencil di Indonesia.
Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Akan Susul Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Pekan Depan