Johnny G Plate Jalani Sidang Kasus BTS Bakti Kominfo Hari Ini
Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus BTS 4G Kominfo pada Selasa (27/6/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie

Berdasarkan catatan Kominfo, ada sekitar 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.
Namun, dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.
Setelah itu adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.
Lantas, hal tersebut membuat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memerintah untuk memeriksa proyek ini.
Setelah pemeriksaan, Jampidsus pun melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022.
Baca juga: Susul Johnny G Plate, Berkas Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Selanjutnya, penyidik pun menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 13 November 2022.
Sehingga, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yaitu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) pada 7 Februari 2023.
Lalu Kejagung lagi-lagi menetapkan tersangka lain yaitu Johnny G Plate pada 17 Mei 2023 dan Winddy Purnama yang ditangkap di keimigrasian Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 22 Mei 2023.
Sementara tersangka kedelapan yaitu Muhammad Yusrizki pada 16 Juni 2023 lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di BTS Bakti Kominfo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.