Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Johnny G Plate Jalani Sidang Kasus BTS Bakti Kominfo Hari Ini

Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus BTS 4G Kominfo pada Selasa (27/6/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Johnny G Plate Jalani Sidang Kasus BTS Bakti Kominfo Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus BTS 4G Kominfo pada Selasa (27/6/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Berdasarkan catatan Kominfo, ada sekitar 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Namun, dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.

Setelah itu adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.

Lantas, hal tersebut membuat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memerintah untuk memeriksa proyek ini.

Setelah pemeriksaan, Jampidsus pun melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022.

Baca juga: Susul Johnny G Plate, Berkas Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selanjutnya, penyidik pun menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 13 November 2022.

Sehingga, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Berita Rekomendasi

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Kemudian, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yaitu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) pada 7 Februari 2023.

Lalu Kejagung lagi-lagi menetapkan tersangka lain yaitu Johnny G Plate pada 17 Mei 2023 dan Winddy Purnama yang ditangkap di keimigrasian Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 22 Mei 2023.

Sementara tersangka kedelapan yaitu Muhammad Yusrizki pada 16 Juni 2023 lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di BTS Bakti Kominfo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas