Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Sebut Ada 478 Terpidana Mati di Indonesia Masih Menunggu Giliran Dieksekusi

Y Ambeg Paramarta menyatakan, keseluruhan narapidana itu hingga kini masih menunggu giliran untuk dieksekusi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenkumham Sebut Ada 478 Terpidana Mati di Indonesia Masih Menunggu Giliran Dieksekusi
Tribun Bali/I Gede Jaka Santhosa
Foto ilustrasi narapidana di blok tahanan di Rutan Klas II Negara 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menyatakan, masih ada sekitar 400 lebih narapidana yang divonis pidana mati masih berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Y Ambeg Paramarta menyatakan, keseluruhan narapidana itu hingga kini masih menunggu giliran untuk dieksekusi.

"Data terpidana mati di Indonesia, jumlahnya adalah 478 orang," kata Ambeg dalam acara Seminar bersama LSM dan HukumOnline bertajuk Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026, di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Ambeg memerinci jumlah narapidana berdasarkan kasus perkara yang dialaminya.

Dominan kata Ambeg, mereka merupakan narapidana yang memiliki background kasus narkoba atau psikotropika, lalu selanjutnya ada pembunuhan hingga kasus perlindungan anak.

"Paling banyak itu kasusnya narkotika dan psikotropika itu ada 322 orang, kemudian pembunuhan itu ada 130 orang, kasus terkait dengan terorisme 9 orang," beber Ambeg.

Baca juga: Terkait Aturan Masa Percobaan 10 Tahun Terpidana Mati, Begini Pendapat Sejumlah Pakar

Berita Rekomendasi

"Pencurian dan perampokan 13 orang sementara kasus perlindungan anak ini ada 4 orang, ini sumbernya dari direktorat jenderal pemasyarakatan," sambungnya.

Tak cukup di situ, Ambeg juga memerinci masa tahanan yang sudah dijalani oleh seluruh narapidana itu.

Kata dia, ada lebih dari 200 narapidana yang sudah mendekam di lapas selama 10 tahun lebih, namun belum juga dieksekusi.

Bahkan kata Ambeg, ada sekitar 13 orang yang masa tahanannya melebihi hukuman maksimal sebagaimana yang diatur dalam KUHP yakni 20 tahun penjara.

"Mereka yang sudah menjalankan atau berada di lembaga Pemasyarakatan sebagian terpidana dalam rentang waktu 0-5 tahun itu ada 224 orang, kemudian rentang waktu 6-10 tahun itu ada 155 orang," kata Ambeg.

"Sementara 11 sampai 15 tahun itu ada 52 orang, 16-20 tahun itu 34 orang, sementara 12 orang itu 20-25 tahun, dan kemudian ada 1 orang yang berada di lembaga Pemasyarakatan itu lebih dari 25 tahun jadi pastinya itu 28 tahun," sambungnya.

Hanya saja, Ambeg tidak membeberkan alasan kenapa masih banyaknya terpidana mati yang belum dieksekusi tersebut.

Sebab kata dia, hal itu merupakan keputusan dari Kepala Lapas. Terakhir, kata dia eksekusi mati di Indonesia dilakukan terhadap narapidana Freddy Budiman dalam kasus narkotika yang menjeratnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas