Kepala BP2MI Serahkan 5 Nama Bandar Besar Pengirim PMI Ilegal di Batam ke Menko Polhukam Mahfud MD
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengakui bahwa pihaknya telah mengirimkan 5 nama bandar besar pengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengakui bahwa pihaknya telah mengirimkan 5 nama bandar besar pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Ia berharap 5 nama bandar besar tersebut sudah bisa ditindaklanjuti dalam beberapa bulan mendatang oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Khusus yang 5 pemain lama di Batam yang kategori bandar besar, namanya sudah kita serahkan ke pak Mahfud dan sudah diserahkan ke Kepolisian. Kita tunggu dalam bulan ini atau bulan depan," kata Benny usai melepas keberangkatan 211 PMI skema G to G ke Korea Selatan, di Jakarta Barat, Senin (26/6/2023).
Ia juga mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menetapkan 623 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang diantaranya juga terkait pengiriman PMI secara ilegal.
Dengan dibentuknya satgas TPPO dibawah komando langsung Kapolri terbukti efektif untuk mencegah keberangkatan PMI secara ilegal, dan selanjutnya menangkap orang yang memberangkatkan PMI tersebut secara ilegal.
Benny mengatakan dengan ditangkapnya kaki tangan atau anak buah dari bandar, akan memudahkan aparat mengungkap bandar besar dari kasus-kasus TPPO penempatan PMI ilegal.
"Seret semua mereka, pasti mereka akan nyanyi kok. Mereka ini kan hanya kaki tangan, hanya calo. Pasti mereka akan nyanyi, siapa yang membiayai mereka. Siapa bandar diatas mereka, siapa tekong mereka," ujarnya.