KPK Nonaktifkan Puluhan Pegawai Imbas Pungli di Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan puluhan pegawai imbas kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
KPK menyatakan telah memulai penyelidikan untuk menemukan tindak pidana korupsi dari pungutan liar ini.
KPK membagi tim pemeriksaan menjadi dua. Pertama yang berfokus untuk menyelidikan dugaan pidana.
Sementara, Sekretariat Jenderal KPK juga membentuk tim untuk menemukan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawainya.
Alex berkata KPK serius menangani kasus ini.
Dia mengatakan penyelidikan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada rumah tahanan.
Pemeriksaan dan pemantauan, kata dia, dilakukan di setiap unit kerja KPK untuk menemukan dugaan adanya kasus korupsi serupa di tubuh komisi antirasuah.
“Kami pengen bersih-bersih, tidak tertutup kemungkinan tidak hanya terjadi di rutan, siapa tahu nanti di unit kerja yang lain,” kata Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.