KPK Nonaktifkan Puluhan Pegawai Imbas Pungli di Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan puluhan pegawai imbas kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan puluhan pegawai imbas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan mereka yang dinonaktifkan itu ditengarai memiliki peran dalam pungli tersebut.
“Puluhan kok,” kata Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (27/6/2023).
Sayangnya, Alex tidak bisa memastikan siapa saja pegawai KPK yang dinonaktifkan gara-gara kasus ini.
Dia juga tak bisa memastikan apakah kasus ini turut melibatkan petinggi, seperti kepala rutan atau tidak.
“Kalau itu nanti saya lihat ya,” ujar Alex.
Baca juga: Sanksi Etik Pegawai KPK Terlibat Pungli dan Pelecehan, Saut Situmorang: Harusnya Pecat
Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022.
Jumlah uang yang terkumpul dalam pungutan itu ditengarai mencapai Rp4 miliar.
Belakangan diketahui bahwa pungutan liar itu terungkap gara-gara ada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan.
Pegawai tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara terbuka.
Namun dari pemeriksaan di kasus tersebut, diketahui bahwa keluarga tahanan dimintai duit oleh pengelola rutan KPK.
Si saksi mengaku memberikan hingga Rp 72,5 juta kepada pengelola rutan dengan alasan untuk kebutuhan si tahanan.