KPK Periksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Terkait Kasus Korupsi Bupati Kapuas
Direktur Keuangan salah satu lembaga survei itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat terkait kasus dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (26/6/2023).
Direktur Keuangan salah satu lembaga survei itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB).
KPK menduga Indikator Politik Indonesia menerima aliran uang dari Ben Bahat.
Uang itu dipergunakan untuk biaya survei Ben Bahat dan istrinya, Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni.
"Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," kata Ali, Selasa (27/6/2023).
KPK sebelumnya menyatakan bakal mendalami aliran duit korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Anggota Komisi III DPR Ary Egahni ke Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
Baca juga: KPK Periksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Terkait Korupsi Bupati Kapuas
Di mana sebelumnya berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat aliran uang dari Ben dan Ary untuk membayar dua lembaga survei nasional.
Juru Bicara KPK Ali Fikri pun mengamini bahwa dua lembaga survei yang kecipratan uang dari Ben dan Ary ialah Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
"Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan, betul ya," kata Ali, Rabu (29/3/2023).
Ali mengatakan, pendalaman aliran uang ke dua lembaga survei nasional dimaksud akan dilakukan lewat pemeriksaan tersangka ataupun saksi.
"Namun tentu perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni diduga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp8,7 miliar untuk sejumlah kepentingan politik.
Mulai dari untuk pendanaan pencalonan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, hingga pemilihan Ary Egahni--istri Ben--sebagai anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.