Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Warga Singapura Fasilitasi Lukas Enembe Cuci Uang Lewat Kasino

Lukas Enembe diduga menggunakan jasa warga negara Singapura yang berperan sebagai pencuci uang profesional melalui rumah perjudian atau kasino.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Ungkap Warga Singapura Fasilitasi Lukas Enembe Cuci Uang Lewat Kasino
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. Lukas Enembe diduga menggunakan jasa warga negara Singapura yang berperan sebagai pencuci uang profesional melalui rumah perjudian atau kasino. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap satu di antara modus dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Singapura. 

Yaitu diduga melalui rumah perjudian atau kasino.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Lukas diduga menggunakan jasa warga negara Singapura yang berperan sebagai pencuci uang profesional. 

"Disinyalir itu melibatkan WN Singapur yang bertindak sebagai professional money laudrer, pencuci uang profesional. Memang dia memfasilitasi pencucian uang itu di sana," kata Alex dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

Sayangnya, Alex enggan mengungkap sosok pencuci uang profesional tersebut. 

Yang jelas, kata Alex, pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan tersebut. 

Menurut Alex, KPK akan berkoordinasi dengan CPIB Singapura terkait dugaan aliran uang korupsi Lukas ke rumah judi atau kasino itu.

Berita Rekomendasi

"Nah dalam proses penyidikan TPPU kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB," kata dia.

Alex enggan berspekulasi soal besaran aliran uang yang sudah mengalir ke rumah judi atau kasino itu. 

Sebab, klaim Alex, hal itu bakal didalami lebih lanjut. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan dan juga menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan dan juga menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Motif lain penempatan atau aliran uang dugaan korupsi di rumah perjudian itu juga bakal didalami lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi.

"Kami belum melakukan koordinasi dengan pihak CPIB, mudah-mudahan nanti dalam poses penyidikan kita dapat lebih jelas menyangkut keberadaan dana tersebut," sebut Alex.

Sejauh ini KPK telah mengantongi sejumlah bukti sumber uang yang diduga dialirkan atau ditempatkan ke rumah perjudian tersebut. 

Salah satu "modal" terbesar berasal dari penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas