Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Warga Singapura Fasilitasi Lukas Enembe Cuci Uang Lewat Kasino

Lukas Enembe diduga menggunakan jasa warga negara Singapura yang berperan sebagai pencuci uang profesional melalui rumah perjudian atau kasino.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Ungkap Warga Singapura Fasilitasi Lukas Enembe Cuci Uang Lewat Kasino
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. Lukas Enembe diduga menggunakan jasa warga negara Singapura yang berperan sebagai pencuci uang profesional melalui rumah perjudian atau kasino. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dugaan itu bertalian dengan fakta lain yang ditemukan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas. 

Fakta lain itu salah satunya soal dana operasional Gubernur yang mencapai Rp1 triliun lebih. 

Diduga dana tersebut banyak digunakan untuk pengeluaran fiktif.

Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Lukas Enembe Berlanjut Pemeriksaan Saksi

Dikatakan Alex, dalam periode 2019-2022, dana operasional Lukas Enembe tiap tahunnya mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Angka tersebut jauh lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti akan didalami lebih lanjut, karena jumlahnya banyak, ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi. Termasuk proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu yang tidak berjalan dengan baik. SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran itu untuk apa," kata Alex.

Saat ini kasus dugaa suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sedang bergulir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Berita Rekomendasi

Dalam perkara itu, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.

Selain perkara tersebut, Lukas juga dijerat dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset Lukas telah disita KPK

Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas