KPK Ungkap Warga Singapura Fasilitasi Lukas Enembe Cuci Uang Lewat Kasino
Lukas Enembe diduga menggunakan jasa warga negara Singapura yang berperan sebagai pencuci uang profesional melalui rumah perjudian atau kasino.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Dugaan itu bertalian dengan fakta lain yang ditemukan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
Fakta lain itu salah satunya soal dana operasional Gubernur yang mencapai Rp1 triliun lebih.
Diduga dana tersebut banyak digunakan untuk pengeluaran fiktif.
Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Lukas Enembe Berlanjut Pemeriksaan Saksi
Dikatakan Alex, dalam periode 2019-2022, dana operasional Lukas Enembe tiap tahunnya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Angka tersebut jauh lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nanti akan didalami lebih lanjut, karena jumlahnya banyak, ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi. Termasuk proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu yang tidak berjalan dengan baik. SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran itu untuk apa," kata Alex.
Saat ini kasus dugaa suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sedang bergulir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara itu, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.
Selain perkara tersebut, Lukas juga dijerat dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset Lukas telah disita KPK.
Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar.