Mahfud MD Endus Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun, Ini Respons Bareskrim Polri
Bareskrim merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang melihat unsur pidana dalam kasus Ponpes Al-Zaytun
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang melihat unsur pidana dalam kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya memang telah menerima aduan ataupun laporan terkait kasus pondok pesantren Al-Zaytun.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman.
Khususnya, apakah kasus tersebut bisa memenuhi unsur pidana berdasarkan sejumlah alat bukti.
"Kewajiban kita adalah mengkonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Tentu saja dengan pembuktian," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Buka Pendaftaran Santri di Tengah Polemik yang Belum Usai
Ia menuturkan kasus tersebut kini masih dalam tahapan penyelidikan.
Namun, bukan tidak mungkin perkara itu bisa ditingkatkan menjadi penyidikan jika ditemukan unsur pidana.
"Tentu saja langkah yang kita laksanakan adalah saat ini melaksanakan penyelidikan. Kalau nanti terpenuhi bahwa ini ada unsur pidana diyakini sebuah pidana tentu saja kita akan melaksanakan upaya penyidikan, setelah penyidikan kita mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, alat bukti lainnya," ungkapnya.
Karena itu, Djuhandani meminta masyarakat bersabar mengenai proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Bareskrim.
Baca juga: Panji Gumilang Tak Terima Al Zaytun Disebut Sesat, Bakal Kirim Jawaban Tertulis ke Tim Investigasi
Sebab, penyidik masih melakukan tahapan pemeriksaan terhadap pelapor.
"Apakah ini bisa digunakan kepada untuk menetapkan tersangka. Jadi ini masih proses yang awal dimana saat ini baru pemeriksaan kepada pelapor. Kita tetep melihat hal ini sebagai yang sudah kita laksanakan untuk berupaya percepatan untuk melihat sejauh mana dan akan kita akan sampaikan lebih lanjut kepada publik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa tindak pidana di Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat jelas.
Baca juga: Soal Kedekatan dengan Panji Gumilang, Moeldoko Akui Pernah Ceramah Kebangsaan di Ponpes Al-Zaytun
Ia menyatakan bahwa dalam waktu dekat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengusut kasus yang terjadi di pondok pesantren tersebut yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
Mahfud MD mengatakan bahwa pasal-pasal apa saja yang akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan segera diinformasikan.
Saat ini, Polri sedang melakukan tindakan hukum terkait semua laporan yang masuk terkait kasus tersebut. Menurut Mahfud MD, sejumlah laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan diidentifikasi.
"Ada beberapa tindak pidana, laporan masuk ke Kemenko Polhukam dan kesimpulan dari beberapa penelitian nanti akan, dan juga nanti ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Polri akan melakukan tindakan dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya," jelas Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.