Mahfud MD Ungkap 3 Alasan Aceh Dipilih Sebagai Titik Awal Realisasi Rekomendasi Tim PPHAM
Di tempat ia membacakan sambutannya, kata Mahfud, merupakan tempat terjadinya peristiwa pelanggaran HAMberat masa lalu Rumih Geudong.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan tiga alasan mengapa Aceh dipilih sebagai titik awal realisasi Rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP-HAM).
Pertama, kata Mahfud, kontribusi penting dan bersejarah rakyat dan prov Aceh terhadap kemerdekaan Republik Indonesia.
Kedua, penghormatan negara terhadap bencana kemanusiaan tsunami tahun 2004.
Ketiga respek pemerintah yang begitu tinggi terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh.
Hal itu disampaikannya dalam di halaman Rumoh Geudong Kabupaten Pidie dalam rangka Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Dimulainya Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat pada Selasa (27/6/2023).
"Ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan agenda pemenuhan hak korban dan pencegahan yang sudah, sedang, dan akan terus dilakukan," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.
Di tempat ia membacakan sambutannya, kata Mahfud, merupakan tempat terjadinya peristiwa pelanggaran HAMberat masa lalu Rumih Geudong.
Di tempat tersebut, kata Mahfud, akan dibangun masjid atas permintaan masyarakat, atas usul masyarakat, atau keluarga korban.
Baca juga: Jokowi Sebut Luka Korban HAM Berat Harus Dipulihkan
Area tersrbut, kata Mahfud, juga aka didilengkapi living park yang memuat jejak sejarah yang tetap dipertahankan.
"Sebagai pengingat dan pembelajaran bagi kita adalah tangga yang terletak di dekat panggung ini serta dua sumur yang ada di bagian depan dan belakang area ini serta juga ada tugu peringatan yang dibangun oleh KKR Aceh yang posisinya nanti akan digeser dan disesuaikan dengan penempatannya di area ini," sambung dia.
Ia menjelaskan pelaksanaan Inpres nomor 2 tahun 2023 dan Keppres nomor 4 tahun 2023 yang merupakan lanjutan implementasi dari Keppres nomor 17 tahun 2022 melalui rekomendasi tim tersebut sudah dimulai semenjak diterimanya Inpres dan Keppres tersebut.
Kementerian dan lembaga negara serta tim pemantau, kata dia, sudah menyusun program-program dan sebagian sudah mulai direalisasikan.
Agenda pemenuhan hak-hak korban pada 12 peristiwa, kata Mahfud akan dilakukan secara serentak oleh Kementerian dan lembaga yang masuk dalam inpres no 2 tahun 2023.
Demikian pula agenda pencegahan akan segera pula dilakukan. Usaha menyelesaikan melalui jalur yudisial juga akan terus diupayakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.