Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Buka Peluang Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Lewat Mekanisme Yudisial

Jokowi mengatakan penyelesaian lewat mekanisme yudisial bisa dilakukan apabila bukti-bukti yang ada terkait kasus pelanggaran HAM berat kuat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Jokowi Buka Peluang Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Lewat Mekanisme Yudisial
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bersama dua eks WNI bernama Sudaryanto Priyono (kiri) dan Jaroni Soerjomartono (kanan) di acara Pemulihan Hak Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat lewat mekanisme yudisial.

Jokowi mengatakan penyelesaian lewat mekanisme yudisial bisa dilakukan apabila bukti-bukti yang ada terkait kasus pelanggaran HAM berat kuat.

Penyelesaian yudisial tersebut, kata Jokowi, melibatkan setidaknya tiga lembaga yakni Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan DPR.

Hal itu disampaikannya di Rumoh Geudong Kabupaten Pidie Aceh usai meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia pada Selasa (27/6/2023).

"Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung kemudian juga ada persetujuan dari DPR, berarti bisa berjalan," kata Jokowi di kanal Youtube Sekretariat Presidsn pada Selasa (27/6/2023).

"Saya kira dua-duanya (yudisial dan non yudisial) bisa berjalan, tetapi kita ingin yang non-yudisial dulu yang bisa bergerak kita langsung selesaikan," kata presiden.

Berita Rekomendasi

Dalam sambutannya, Jokowi juga menegaskan pemerintah tidak akan menegasikan mekanisme yudisial.

Baca juga: Jokowi Sebut Luka Korban HAM Berat Harus Dipulihkan

"Dan pada awal bulan Januari yang lalu saya telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial," kata Jokowi.

Sementara itu, Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan adanya Keppres nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang berat masa lalu atau dikenal sebagai PPHAM tidak meniadakan keharusan dan upaya penyelesaian yudisial.

Melainkan, lanjut dia, semata-mata dimaksudkan untuk memenuhi hak para korban lebih dahulu sebelum jalur-jalur yang disediakan problem-problemnya selesai.

"Tekanannya, tekanannya adalah korban, bukan pelaku. Untuk pelaku pelanggaran HAM berat tersebut akan terus diupayakan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Mahfud.

"Begitu juga undang-undang tentang KKR karena hal itu diperlukan untuk masa-masa yang akan datang sehingga juga akan terus diusahakan untuk dibuat," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas