Sidang Tuntutan Eks Direktur Pajak Angin Prayitno Tunggu Pembacaan Dakwaan Johny G Plate Rampung
Sidang tuntutan Angin Prayitno Aji baru dapat digelar setelah sidang perdana Menkominfo nonaktif Johnny G Plate rampung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji, bakalan menjalani sidang tuntutan atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Akan tetapi, sidang tuntutan Angin Prayitno Aji baru dapat digelar setelah sidang perdana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate rampung.
Baca juga: Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17,8 M Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Dalam sidang perdana itu, jaksa penuntut membacakan surat dakwaan terhadap Johnny G Plate atas perkara dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.
Sidang bacaan tuntutan terhadap Angin Prayitno Aji terkait kasus suap atas pengurusan nilai pajak di Direktorat Jenderal Pajak KementerianKeuangan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat di laman website http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara rencananya sidang akan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof Dr Kusuma Atmaja.
Namun, teknis persidangan berubah dengan akan dilangsungkan di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali usai sidang Johnny G Plate atau dalam waktu yang belum dapat ditentukan.
Adapun alasan perpindahan ruang dan waktu sidang tuntutan Angin Prayitno tersebut dikarenakan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri yang juga memimpin sidang Johnny G Plate.
Diketahui sebelumnya Angin Prayitno Aji menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (6/6/2023).
Angin Prayitno didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya menjerat Angin Prayitno Aji.
Angin didakwa menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah wajib pajak senilai kurang lebih Rp40 miliar.
Angin menyembunyikan hasil korupsinya dalam bentuk harta benda bergerak dan tak bergerak berupa tanah dan bangunan, apartemen, hingga mobil Volkswagen (BW) Polo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.