Jasad Gadis Tergeletak di Sragen Ditutupi Daun Pisang, Sempat Diracun Es Teh, Tewas Dicekik
Gadis malang asal Dukuh Bendungan, Klodran, Colomadu, Karanganyar ini ditemukan dalam kondisi tergeletak meninggal dunia dengan ditutupi daun pisang.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TribunSolo.com
Gadis malang asal Dukuh Bendungan, Klodran, Colomadu, Karanganyar ini ditemukan dalam kondisi tergeletak meninggal dunia dengan ditutupi daun pisang.
Diancam 15 Tahun
Kini, AT terancam mendekam di balik dinginnya jeruji besi selama 15 tahun.
Hukuman 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi 'barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama lima belas tahun'.
"Hukuman tersebut diberikan kepada tersangka dikarenakan terbukti membunuh YSA teman kencannya," kata Piter Yanottama.
Adapun AT terbukti bersalah, setelah Reskrim Polres Sragen melakukan penyidikan dengan 15 saksi dan ditemukan 28 barang bukti.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)
Berita Rekomendasi