Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Temuan Anggaran Makan Lukas Enembe Rp 1 Miliar Sehari oleh KPK, Berawal Kuitansi Fiktif

KPK membeberkan kronologi temuan anggaran Rp 1 miliar sehari untuk makan dan minum Lukas Enembe berawal dari kuitansi fiktif.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Kronologi Temuan Anggaran Makan Lukas Enembe Rp 1 Miliar Sehari oleh KPK, Berawal Kuitansi Fiktif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. KPK membeberkan kronologi temuan anggaran Rp 1 miliar sehari untuk makan dan minum Lukas Enembe berawal dari kuitansi fiktif. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Temuan baru terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe kembali diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK telah membongkar adanya dugaan penyelewengan anggaran dana operasional oleh Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun.

Adapun anggaran dana operasional tersebut diterima Lukas Enembe tiap tahunnya.

"Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Jadi dana operasional kepala daerah itu dihitung berdasarkan persentase tertentu dari APBD," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023) dikutip dari YouTube KPK RI.

Namun, kata Alex, dana operasional tersebut digunakan Lukas Enembe untuk kebutuhan makan dan minum.

Alhasil, KPK pun melakukan penelusuran lebih jauh dengan mengecek sejumlah tempat yang tercantum dalam kuintansi penggunaan dana operasional.

Baca juga: KPK Sebut Dana Operasional Lukas Enembe Banyak yang Fiktif 

Setelah dilakukan penghitungan berdasarkan kuitansi tersebut, Alex mengatakan Lukas Enembe diperkirakan memakai Rp 1 miliar per hari hanya untuk kebutuhan makan dan minum.

Berita Rekomendasi

"Sebagaian besar setelah kita telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum. Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum," tuturnya.

KPK pun tidak hanya berhenti dengan sekedar mengecek kuitansi yang ditemukan.

Alex mengatakan pihaknya pun turut mengecek langsung rumah makan berdasarkan kuitansi makan dan minum yang tertera.

Ternyata, ribuan kuitansi tersebut dinyatakan fiktif.

"Kami sudah cek di beberapa lokasi di tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif. Jumlahnya banyak ada ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi," kata Alex.

Di sisi lain, Alex mengatakan penyidik KPK turut menemukan penyelewangan laporan pertanggunajawaban dana operasional Lukas Enembe yang tidak disertai bukti jelas.

"Ini termasuk juga kita lihat ini tentu proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu, yang sebenarnya tidak berjalan dengan baik. SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran untuk apa," tuturnya.

Cara Samarkan Dana Makan-Minum Rp 1 Miliar Sehari: Buat Pergub Biar Tampak Legal

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (YouTube KPK RI)

Terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan cara Lukas Enembe menyamarkan dana makan-minum Rp 1 miliar per hari yaitu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Terbitnya Pergub ini, Asep mengatakan Lukas Enembe dapat membuat kesan bahwa anggaran dana operasional tampak legal.

"Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex bahwa dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu sehingga itu menjadi legal padahal nantinya masuknya ke bagian makan dan minum," katanya pada Selasa (27/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Ini Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK, Ada Uang Rp 81 Miliar hingga Koin Emas

Asep mengatakan terbitnya Pergub oleh Lukas Enembe ini dapat mengelabui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu. Itu ada modusnya seperti itu," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas