Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kumpulkan Data Korban Pelanggaran HAM Berat Tak Hanya di Aceh Tapi Jakarta Hingga Papua

Hingga kemarin tercatat ada 99 korban dengan 252 penerima manfaat dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Kumpulkan Data Korban Pelanggaran HAM Berat Tak Hanya di Aceh Tapi Jakarta Hingga Papua
Tangkap layar: Kanal Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika berbincang dengan korban pelanggaran HAM berat peristiwa 65 yakni Sudaryanto Yanto Priyono dan Jaroni Soejomartono di Rumoh Geudong Kabupaten Pidie Aceh pada Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia pada Selasa (27/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Menko Polhukam RI sekaligus Ketua Pelaksana Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, mengatakan tim yang dipimpinnya terus berupaya mengumpulkan data korban 12 peristiwa pelanggaran HAM berat.

Teguh mengatakan hingga Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia diluncurkan di Rumoh Geudong Kabupaten Pidie Aceh pada Selasa (27/6/2023) kemarin, tercatat ada 99 korban dengan 252 penerima manfaat dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh.

Baca juga: Mahfud MD: Upaya Membawa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Selalu Gagal Dibuktikan di Pengadilan

Tiga peristiwa tersebut yakni Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989, Peristiwa Simpang KKA 1999, dan Peristiwa Jambo Keupok 2003.

"(Peristiwa) Yang lain data sudah kita kumpulkan, nanti kita akan verifikasi secara paralel ya. Jadi tidak satu-satu. Wasior (Papua) nanti masuk data, kemudian Wamena (Papua) masuk data, kemudian yang di Jakarta beberapa peristiwa itu kita sudah ada datanya," kata Teguh pada Selasa (28/6/2023).

"Ini setelah kick-off ini langsung kita bekerja. Bukan kita berhenti, nggak," lanjut dia.

Untuk menentukan jumlah korban pelanggaran HAM berat dan penerima manfaat dari program pemulihan hak korban, pihaknya mengacu pada data awal dari Komnas HAM.

Berita Rekomendasi

Selain itu, im yang dipimpinnya dan juga LPSK juga turut melakukan pengumpulan data.

Setelah itu data yang sudah ada akan diverifikasi.

"Kemudian kita verifikasi, yang jelas harus ada by name, by address, by NIK nya itu harus confirmed dulu supaya tidak salah sasaran," kata Teguh.

Baca juga: Jokowi Sebut Luka Korban HAM Berat Harus Dipulihkan

Setelah itu kementerian dan lembaga terkait yang telah diberikan mandat untuk turut serta dalam pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat akan memberikan berbagai sarana dan prasarana kepada mereka.

Untuk para korban di tiga peristiwa Aceh, kementerian dan lembaga pemerintah di antaranya jaminan kesehatan prioritas, beasiswa prioritas, jaminan keluarga harapan seumur hidup, bantuan usaha, pelatihan, renovasi rumah, serta berbagai program lainnya.

"Metode atau konsep yang dilaksanakan kepada peristiwa yang di Aceh ini, kita akan gunakan juga pada peristiwa yang lain," kata dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bersama dua eks WNI bernama Sudaryanto Priyono (kiri) dan Jaroni Soerjomartono (kanan) di acara Pemulihan Hak Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bersama dua eks WNI bernama Sudaryanto Priyono (kiri) dan Jaroni Soerjomartono (kanan) di acara Pemulihan Hak Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). (YouTube Sekretariat Presiden)

Teguh mengatakan pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk memenuhi hak-hak korban dengan cepat mengingat tenggat tugas yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas