Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kumpulkan Data Korban Pelanggaran HAM Berat Tak Hanya di Aceh Tapi Jakarta Hingga Papua

Hingga kemarin tercatat ada 99 korban dengan 252 penerima manfaat dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Kumpulkan Data Korban Pelanggaran HAM Berat Tak Hanya di Aceh Tapi Jakarta Hingga Papua
Tangkap layar: Kanal Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika berbincang dengan korban pelanggaran HAM berat peristiwa 65 yakni Sudaryanto Yanto Priyono dan Jaroni Soejomartono di Rumoh Geudong Kabupaten Pidie Aceh pada Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia pada Selasa (27/6/2023). 

Namun demikian, ia yakin apabila data korban terus bertambah dan tugas mereka beluk selesai maka pemerintah akan memperpanjang program tersebut.

"Malah kita harus cepat untuk mengejar target sampai Desember, 31 Desember sesuai dengan Keppres itu akan selesai. Tapi itu kam tergantung juga. Jadi seperti PPHAM itu di tahun 2022 kan selesai. Tapi kan ada tindaklanjutnya juga," kata Teguh.

"Jadi kalau misalkan ini akan bertambah terus (data korban), dan 31 Desember nanti belum selesai, saya yakin dari pemerintah juga akan melanjutkan di tahun berikutnya, berkesinambungan," sambung dia.

Negara Akui 12 Pelanggaran HAM Berat

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023).

"Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022," katanya.

Berita Rekomendasi

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," katanya.

Sebelumnya negara belum pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Presiden sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.

Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat di antaranya:

1) Peristiwa 1965-1966
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003 dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas