Pengamat Pertanyakan Perusahaan Happy Hapsoro Tak Disebut dalam Dakwaan Kasus Korupsi BTS 4G
Pengamat mempertanyakan jaksa yang tidak memasukan perusahaan Happy Hapsoro dalam dakwaan kasus korupsi BTS 4G.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman mempertanyakan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menyebut perusahaan milik suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro yaitu PT Basis Utama Prima (BUP) dalam dakwaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Zaenur, awalnya, mengungkapkan bahwa mantan Dirut PT BUP yang juga terdakwa dalam kasus ini, Muhamad Yuzriski memperoleh uang sebesar Rp 50 miliar serta 2,5 juta dolar AS.
Dengan dakwaan tersebut, Zaenur menilai uang yang diterima oleh Yuzriski atas nama perseorangan, tetapi pasti mengatasnamakan perusahaannya yaitu PT BUP.
"Bahkan PT BUP tersebut tidak disebut dalam sidang dakwaan ini. Sehingga ini menjadi pertanyaan publik, mengapa Yuzriski disebut menerima Rp 50 miliar, padahal jelas Yuzriski melaksanakan proyek tersebut atas nama perusahaan," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Selasa (27/6/2023).
Ditambah, mengacu dari dakwaan yang dibacakan jaksa, Zaenur mengatakan bahwa PT BUP bukan merupakan pemenang tender, tetapi ditunjuk langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate untuk penyediaan baterai dan supply cell dalam proyek BTS 4G.
"Ini kan menjadi tanda tanya publik, perusahaan tidak ikut tender, langsung dikasih tunjuk. Lalu perusahaan ini tidak disebutkan dalam dakwaan."
"Dan kita tahu, ini kan terkait PEP (political expose person). Ini menjadi pertanyaan besar kepada Kejaksaan mengapa tidak mengungkapnya di bagian dakwaan," kata Zaenur.
Baca juga: Jokowi Sudah Siapkan Menkominfo Pengganti Johnny G Plate, NasDem Bilang Terserah Presiden
Dia masih berharap agar JPU memasukkan perusahaan milik Happy Hapsoro ini dalam dakwaan di fase pembuktian.
"Agar publik tahu dengan jelas dan terang siapa saja yang terlibat dalam proyek ini. Apa benar hanya Pak Johnny yang terlibat dalam sisi politisi?"
"Padahal sebelumnya ada informasi bahwa ini sangat fantastis, ada aktor-aktor politik," kata Zaenur.
Kronologi hingga Rincian Kerugian Negara Rp 8 T Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Sebelumnya, sidang perdana terhadap Johnny G Plate dalam kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Dalam sidang kali ini, dihadirkan tiga terdakwa yaitu Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate; eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Adapun agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan dakwaan olehb jaksa penuntut umum (JPU).