Pengamat Pertanyakan Perusahaan Happy Hapsoro Tak Disebut dalam Dakwaan Kasus Korupsi BTS 4G
Pengamat mempertanyakan jaksa yang tidak memasukan perusahaan Happy Hapsoro dalam dakwaan kasus korupsi BTS 4G.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman mempertanyakan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menyebut perusahaan milik suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro yaitu PT Basis Utama Prima (BUP) dalam dakwaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Zaenur, awalnya, mengungkapkan bahwa mantan Dirut PT BUP yang juga terdakwa dalam kasus ini, Muhamad Yuzriski memperoleh uang sebesar Rp 50 miliar serta 2,5 juta dolar AS.
Dengan dakwaan tersebut, Zaenur menilai uang yang diterima oleh Yuzriski atas nama perseorangan, tetapi pasti mengatasnamakan perusahaannya yaitu PT BUP.
"Bahkan PT BUP tersebut tidak disebut dalam sidang dakwaan ini. Sehingga ini menjadi pertanyaan publik, mengapa Yuzriski disebut menerima Rp 50 miliar, padahal jelas Yuzriski melaksanakan proyek tersebut atas nama perusahaan," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Selasa (27/6/2023).
Ditambah, mengacu dari dakwaan yang dibacakan jaksa, Zaenur mengatakan bahwa PT BUP bukan merupakan pemenang tender, tetapi ditunjuk langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate untuk penyediaan baterai dan supply cell dalam proyek BTS 4G.
"Ini kan menjadi tanda tanya publik, perusahaan tidak ikut tender, langsung dikasih tunjuk. Lalu perusahaan ini tidak disebutkan dalam dakwaan."
"Dan kita tahu, ini kan terkait PEP (political expose person). Ini menjadi pertanyaan besar kepada Kejaksaan mengapa tidak mengungkapnya di bagian dakwaan," kata Zaenur.
Baca juga: Jokowi Sudah Siapkan Menkominfo Pengganti Johnny G Plate, NasDem Bilang Terserah Presiden
Dia masih berharap agar JPU memasukkan perusahaan milik Happy Hapsoro ini dalam dakwaan di fase pembuktian.
"Agar publik tahu dengan jelas dan terang siapa saja yang terlibat dalam proyek ini. Apa benar hanya Pak Johnny yang terlibat dalam sisi politisi?"
"Padahal sebelumnya ada informasi bahwa ini sangat fantastis, ada aktor-aktor politik," kata Zaenur.
Kronologi hingga Rincian Kerugian Negara Rp 8 T Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Sebelumnya, sidang perdana terhadap Johnny G Plate dalam kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Dalam sidang kali ini, dihadirkan tiga terdakwa yaitu Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate; eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Adapun agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan dakwaan olehb jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa kasus dugaan korupsi ini bergulir berawal dari pertemuan antara Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simnajutak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk pembahasan proyek BTS 4G.
Dalam pertemuan tersebut, Johnny menyetujui adanya penambahan titik untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 dari 5 ribuan titik menjadi lebih dari 7 ribuan titik.
Namun, kata jaksa, penambahan titik untuk proyek BTS 4G tersebut tidak memiliki kajian.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," kata jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Jaksa Sebut Johnny G Plate Perintahkan Anang Agar Yusrizki Garap Power System Proyek BTS Kominfo
Tak hanya itu, Johnny G Plate juga disebut oleh jaksa telah menyetujui penggunaan kontrak payung terkait proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5.
Adapun tujuannya agar tergabungnya pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Achmad Latif untuk memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 44G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Di sisi lain, jaksa mengatakan bahwa Johnny G Plate telah menerima laporan terkait proyek BTS yang mengalami keterlambatan pembangunan hingga minus 40 persen dalam sejumalh rapat pada 2021.
Dalam rapat tersebut, proyek BTS 4G masuk kategori sebagai kontrak kritis.
Kendati demikian, jaksa mengatakan Johnny G Plate tetap setuju usulan dari Anang Achmad Latif untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Baca juga: Dakwaan Lengkap Jaksa ke Johnny G Plate, Minta Fasilitas hingga Uang Bulanan Rp 500 Juta
Selanjutnya, Johnny G Plate kembali memperoleh laporan bahwa proyek BTS 4G belum selesai sehingga dirinya meminta agar Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.
"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," jelas jaksa.
Dengan kronologi di atas, Jaksa mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Johnny G Plate telah melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Adapun berikut rincian kerugian negara yang mencapai Rp 8,03 triliun terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo:
1. Johnny G Plate senilai Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar
3. Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400 (Rp 453 juta)
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan senilai Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
7. Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)
"Yang merugikan keuangan negara Rp 8.032.840.133.795 (Rp 8,03 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transciver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 pada Badan Akesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 16 April 2023 oleh PPATK," kata JPU.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Bakti Kominfo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.