Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Respons Soal Masa Jabatan Pimpinan Parpol Digugat ke MK: Sangat Naif

Juru bicara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Donnie Tokan merespons terkait masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) digugat ke MK.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PPP Respons Soal Masa Jabatan Pimpinan Parpol Digugat ke MK: Sangat Naif
Istimewa
Usman M Tokkan atau yang biasa disapa Donnie Tokan. Donnie Tokan merespons terkait masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. 

"Indonesia senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia, oleh karenanya kalau ada orang yang ingin membatasi masa kepemimpinan di tubuh partai politik itu sangat naif," kata Donnie.

Adapun Donnie menegaskan, hal penting dari keberadaan partai politik adalah keberlanjutan kaderisasi untuk terus melahirkan para pemimpin di masa depan.

"Yang penting saat ini adalah bagaimana partai politik itu melakukan kaderisasi secara terus menerus agar bisa melahirkan para pemimpin masa depan yang tangguh, berkepribadian, jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme ketika akan menduduki posisi posisi strategis di partainya atau dipersiapkan untuk duduk di eksekutif maupun legislatif."

Baca juga: Tidak Ada Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum dan Bisa Lahirkan Dinasti Politik, UU Parpol Digugat

Sebelumnya, dua warga bernama Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim dari Yogyakarta menggugat UU Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Gugatan tersebut, teregister dengan nomor 65/PUU/PAN.MK/AP/06/2023).

Adapun pasal yang digugat adalah pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi:

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."

Berita Rekomendasi

Dalam permohonan gugatannya dikutip dari laman MK, penggugat meminta pasal tersebut diubah menjadi:

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut," demikian tertulis dalam permohonan gugatan, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (26/6/2023).

Penggugat menilai jabatan ketua umum parpol harus dibatasi layaknya jabatan di pemerintahan.

Selain itu, jelas penggugat, parpol pun dibentuk dengan mengacu pada dasar undang-undang, sehingga masa jabatan ketua umum turut dibatasi.

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula hanya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," kata penggugat dalam berkas permohonan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas