Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polri Batal Pecat Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto

Alasan Polri batal memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Alasan Polri Batal Pecat Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Alasan Polri batal memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Jhonny mengatakan, setelah bebas dari penjara, Chuck Putranto langsung berkumpul bersama keluarga.

Chuck Putranto juga diketahui langsung pergi liburan dengan keluarganya.

Namun, Jhonny tidak mau membeberkan secara detail terkait keberadaan Chuck Putranto itu.

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny. 

Sebelumnya, Chuck Putranto divonis oleh hakim 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Kompol Chuck Putranto - Inilah profil Kompol Chuck Putranto, satu di antara terdakwa dalam kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice.
Kompol Chuck Putranto - Terdakwa dalam kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice. (Kolase Tribunnews)

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah," kata hakim. 

Berita Rekomendasi

Ia terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Np 11 Tahun 2008 tentang ITE  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Buntut keterlibatannya, Chuck Putranto sebelumnya juga diberi sanksi PTDH holeh Polri.

Keputusan itu dibacakan melalui sidang KKEP, Jumat (2/9/2022). 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)(Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas