Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Atribut Parpol Bertebaran Padahal Kampanye Belum Dimulai, TII Ingatkan Sosialisasi Hanya di Internal

Peserta pemilu sejauh ini hanya dipersilakan untuk melakukan sosialisasi, mengingat masa kampanye masih belum berlangsung.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Atribut Parpol Bertebaran Padahal Kampanye Belum Dimulai, TII Ingatkan Sosialisasi Hanya di Internal
Rahmat Fajar Nugraha/Tribunnews.com
Ilustrasi Bendera-bendera partai politik. TII menyoroti bendera hingga baliho partai politik (parpol) peserta pemilu sudah mulai bertebaran di ruang publik. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta pemilu sejauh ini hanya dipersilakan untuk melakukan sosialisasi, mengingat masa kampanye masih belum berlangsung.

Namun, ragam bendera hingga baliho partai politik (parpol) peserta pemilu sudah mulai bertebaran di ruang publik.

Padahal berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye di Pasal 25 ayat 2, sosialisasi dan pendidikan politik hanya dilakukan di internal parpol.

"Sosialisasi peserta pemilu baik itu partai politik, bakal calon anggota legislatif, hingga bakal calon presiden telah gencar dilakukan di ruang publik," kata Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono dalam keterangannya, Jumat (30/6/2023).

Arfianto mengutip kajian kebijakan tengah tahun TII, di situ tercatat sejumlah persoalan dalam implementasi PKPU Nomor 33.

Misal, adanya perbedaan antara kebijakan yang tertulis dengan implementasi kebijakan yang diambil penyelenggara.

Baca juga: KPU Diminta Buat Aturan Komperhensif agar Medsos Tak Jadi Wahana Manipulasi Publik di Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

Ia mencontohkan, terkait dengan ruang sosialisasi dan pendidikan politik yang seharusnya hanya di internal partai tetapi dalam kenyataannya banyak dilakukan di ruang publik.

"Perlu ada kejelasan dari penyelenggara pemilu, khususnya KPU, terkait dengan definisi pertemuan terbatas di internal partai politik," katanya

"Apakah pertemuan internal itu dilakukan tertutup hanya melibatkan anggota dan pengurus partai saja? Atau memang dapat melibatkan masyarakat luas yang bukan anggota maupun pengurus partai," sambung dia.

Baca juga: Ketua KPU Ingatkan Jajarannya Soal Tekanan dan Godaan Jelang Pemilu 2024

Arfianto mengatakan kejelasan terkait pertemuan internal ini penting karena akan membantu Bawaslu dalam hal pengawasan.

Jika tidak ada kejelasan, menurutnya sulit bagi Bawaslu untuk mengawasi hingga penegakan hukum dalam kegiatan sosialisasi ini.

"Hal ini penting mengingat saat ini sudah banyak kegiatan yang telah melibatkan masyarakat luas, seperti ada bakal caleg maupun bakal capres yang blusukan ke pasar, mengikuti kegiatan jalan sehat hingga kegiatan keagamaan," katanya.

Pentingnya kejelasan ini juga agar menjaga keadilan dalam kompetisi pemilu, lanjut Arfianto.

Jangan sampai terjadi ketimpangan, di mana ada bakal calon yang telah memulai terlebih dahulu sosialisasi dibandingkan bakal calon lainnya.

"Jika mau melihat lebih jauh, kegiatan sosialisasi ini sama dengan kampanye, yaitu bagaimana memperkenalkan bakal calon dan menggiring pemilih untuk memilihnya pada 14 Februari 2024 yang akan datang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas