Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Upaya Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al-Zaytun seusai Dinyatakan Ada Aspek Pidana

Berikut deretan upaya pemerintah terkait penyelesaian polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun usai ada aspek pidana.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Deretan Upaya Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al-Zaytun seusai Dinyatakan Ada Aspek Pidana
website Al Zaytun
Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Berikut deretan upaya pemerintah terkait penyelesaian polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun usai ada aspek pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun telah memasuki babak baru seusai pemerintah pusat mengambil alih penanganannya.

Terbaru, Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan adanya aspek pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun.

Sebelumnya, tim investigasi bentukan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pun telah resmi dibubarkan seusai pemerintah pusat melakukan pengambilalihan penanganannya.

Ridwan Kamil telah melaporkan progres terkait investigasi dari timnya soal polemik Ponpes Al-Zaytun ke pemerintah pusat melalui Mahfud MD.

"Pada dasarnya kami melaporkan progres dari tim investigasi yang kami bentuk yang melakukan investigasi dua arah, melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan (pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang) dan tim dari Al-Zaytun dan melakukan penggalian data lapangan terkait masalah ini."

"Sudah disampaikan pula rekomendasi-rekomendasi yang tentu berdampak pada aspek hukum, administrasi, dan aspek keamanan di Indramayu," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Sabtu (24/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Ponpes Al-Zaytun Tetap Buka Pendaftaran Santri Baru Meski sedang Bermasalah, Begini Kata Mahfud MD

Setelah rekomendasi dan hasil investigasi diberikan, Ridwan Kamil mengatakan Kemenkopolhukam bakal segera melakukan tindak lanjut.

BERITA REKOMENDASI

Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Menistakan Agama

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023).

Tak hanya itu, Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata ketua umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," sambungnya.

Baca juga: Tak Sekedar Ponpes, Al-Zaytun Dinilai Punya Sistem Mirip Negara, Muhadjir Jawab soal Pembubaran

Ihsan pun meminta agar aparat penegak hukum segera mengakhiri polemik Ponpes Al-Zaytun agar tidak meresahkan masyarakat secara berlarut.

"Kami tidak mau ini terus-terusan ini menjadi polemik di media sosial."

"Dan kondisi sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat, banyak demo yang muncul, banyak perdebatan, ini berpotensi memecahbelah bangsa," kata Ihsan.

Mahfud MD Sebut Ada Aspek Hukum Pidana, Al-Zaytun akan Dievaluasi

Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru tentang polemik Ponpes Al Zaytun seusai mengisi ceramah dan salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).
Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru tentang polemik Ponpes Al Zaytun seusai mengisi ceramah dan salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023). (Instagram @mahfudmd)

Mahfud mengatakan adanya unsur pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun.

Temuan ini, katanya, akan segera ditindaklanjuti dan tidak diperbolehkan untuk diambangkan.

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan."

"Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini ndak jalan, ndak jelas," tuturnya saat di Semarang, Kamis (29/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Mahfud pun mengatakan terkait penanganan pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun tidak akan ada target waktu.

"Kalau hukum, ndak ada target. Tapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ ada unsur pidana," katanya.

Mahfud menambahkan terkait operasional Ponpes Al-Zaytun akan dievaluasi seperti penyelenggaraan hingga konten pengajaran.

"Pondok pesantrennya akan dievaluasi secara administratif. Tindakan evaluasinya itu apa? Melihat penyelenggaraanya, melihat kurikulum, lalu konten pengajarannya."

"Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid disitu tidak akan diganggu dan terus berjalan," tuturnya.

Baca juga: Respons Desakan Masyarakat Soal Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Menko PMK: Masih Dikaji

Bahkan, Mahfud tetap memperbolehkan pembukaan pendafataran di Al-Zaytun.

Hal ini, menurutnya, lantaran pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina.

"Tapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret di tengah masyarakat," ungkapnya.

Mabes Polri Telusuri soal Dugaan Unsur Pidana di Ponpes Al-Zaytun

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bakal melakukan pengecekan langsung ke Ponpes Al-Zaytun untuk mendalami apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh ponpes yang dipimpin Panji Gumilang.

"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu," tuturnya pada Sabtu (24/6/2023).

Selain itu, Ramadhan mengatakan pihaknya akan memanggil beberapa saksi ahli untuk memastikan apakah ada ajaran di Ponpes Al-Zaytun yang menyimpang atau tidak dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Amien Rais Sebut Ponpes Al-Zaytun Indramayu Produk Orde Baru

Kendati demikian, Ramadhan tidak merinci kapan saksi ahli akan dipanggil.

"Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," katanya.

Senada, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan siap menerima laporan apapun terkait aktivitas Ponpes Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama.

"Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al Zaitun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," ucap Agus ketika ditemui di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas TV)

Artikel lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas