Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Upaya Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al-Zaytun seusai Dinyatakan Ada Aspek Pidana

Berikut deretan upaya pemerintah terkait penyelesaian polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun usai ada aspek pidana.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Deretan Upaya Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al-Zaytun seusai Dinyatakan Ada Aspek Pidana
website Al Zaytun
Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Berikut deretan upaya pemerintah terkait penyelesaian polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun usai ada aspek pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun telah memasuki babak baru seusai pemerintah pusat mengambil alih penanganannya.

Terbaru, Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan adanya aspek pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun.

Sebelumnya, tim investigasi bentukan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pun telah resmi dibubarkan seusai pemerintah pusat melakukan pengambilalihan penanganannya.

Ridwan Kamil telah melaporkan progres terkait investigasi dari timnya soal polemik Ponpes Al-Zaytun ke pemerintah pusat melalui Mahfud MD.

"Pada dasarnya kami melaporkan progres dari tim investigasi yang kami bentuk yang melakukan investigasi dua arah, melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan (pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang) dan tim dari Al-Zaytun dan melakukan penggalian data lapangan terkait masalah ini."

"Sudah disampaikan pula rekomendasi-rekomendasi yang tentu berdampak pada aspek hukum, administrasi, dan aspek keamanan di Indramayu," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Sabtu (24/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Ponpes Al-Zaytun Tetap Buka Pendaftaran Santri Baru Meski sedang Bermasalah, Begini Kata Mahfud MD

Setelah rekomendasi dan hasil investigasi diberikan, Ridwan Kamil mengatakan Kemenkopolhukam bakal segera melakukan tindak lanjut.

BERITA REKOMENDASI

Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Menistakan Agama

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023).

Tak hanya itu, Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata ketua umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," sambungnya.

Baca juga: Tak Sekedar Ponpes, Al-Zaytun Dinilai Punya Sistem Mirip Negara, Muhadjir Jawab soal Pembubaran

Ihsan pun meminta agar aparat penegak hukum segera mengakhiri polemik Ponpes Al-Zaytun agar tidak meresahkan masyarakat secara berlarut.

"Kami tidak mau ini terus-terusan ini menjadi polemik di media sosial."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas