Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Upaya Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al-Zaytun seusai Dinyatakan Ada Aspek Pidana

Berikut deretan upaya pemerintah terkait penyelesaian polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun usai ada aspek pidana.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Deretan Upaya Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al-Zaytun seusai Dinyatakan Ada Aspek Pidana
website Al Zaytun
Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Berikut deretan upaya pemerintah terkait penyelesaian polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun usai ada aspek pidana. 

"Dan kondisi sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat, banyak demo yang muncul, banyak perdebatan, ini berpotensi memecahbelah bangsa," kata Ihsan.

Mahfud MD Sebut Ada Aspek Hukum Pidana, Al-Zaytun akan Dievaluasi

Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru tentang polemik Ponpes Al Zaytun seusai mengisi ceramah dan salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).
Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru tentang polemik Ponpes Al Zaytun seusai mengisi ceramah dan salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023). (Instagram @mahfudmd)

Mahfud mengatakan adanya unsur pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun.

Temuan ini, katanya, akan segera ditindaklanjuti dan tidak diperbolehkan untuk diambangkan.

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan."

"Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini ndak jalan, ndak jelas," tuturnya saat di Semarang, Kamis (29/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Mahfud pun mengatakan terkait penanganan pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun tidak akan ada target waktu.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau hukum, ndak ada target. Tapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ ada unsur pidana," katanya.

Mahfud menambahkan terkait operasional Ponpes Al-Zaytun akan dievaluasi seperti penyelenggaraan hingga konten pengajaran.

"Pondok pesantrennya akan dievaluasi secara administratif. Tindakan evaluasinya itu apa? Melihat penyelenggaraanya, melihat kurikulum, lalu konten pengajarannya."

"Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid disitu tidak akan diganggu dan terus berjalan," tuturnya.

Baca juga: Respons Desakan Masyarakat Soal Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Menko PMK: Masih Dikaji

Bahkan, Mahfud tetap memperbolehkan pembukaan pendafataran di Al-Zaytun.

Hal ini, menurutnya, lantaran pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina.

"Tapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret di tengah masyarakat," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas