Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Kini Bebas dari Bui, Tak Jadi Dipecat dari Polri

Chuck Putranto, terpidana kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J bebas dari penjara. Chuck Putranto juga tak jadi dipecat dari Polri.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Nasib Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Kini Bebas dari Bui, Tak Jadi Dipecat dari Polri
Istimewa
Chuck Putranto, terpidana kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J bebas dari penjara. Chuck Putranto juga tak jadi dipecat dari Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana selama kurang lebih satu tahun.

Chuck Putranto adalah satu di antara terpidana kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bebasnya Chuck Putranto dibenarkan oleh pengacaranya, Jhonny Manurung.

Jhonny Manurung mengatakan, kliennya sudah resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Iya itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lebih lanjut, Jhonny mengatakan, Chuck Putranto mendapatkan asimilasi Covid-19.

"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan."

Berita Rekomendasi

"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," tutur Jhonny.

Setelah bebas dari penjara, Chuck Putranto disebut langsung berkumpul dengan keluarga sembari liburan.

Hanya saja Jhonny tidak memberikan informasi secara detil terkait keberadaan Chuck saat ini.

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny.

Baca juga: Setelah Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga

Tak Jadi Dipecat dari Polri

Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua, Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua, Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Tak hanya bebas dari bui, Chuck Putranto juga kini tidak jadi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Hal ini berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri terhadap Chuck Putranto.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas