Nasib Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Kini Bebas dari Bui, Tak Jadi Dipecat dari Polri
Chuck Putranto, terpidana kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J bebas dari penjara. Chuck Putranto juga tak jadi dipecat dari Polri.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Keputusan pemecatan Kompol Chuck Putranto didapat setelah Polri menggelar sidang etik pada Kamis (1/9/2022).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri saat itu, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Pada sidang Kompol Chuk Putranto, dihadirkan sembilan orang saksi dan dipimpin oleh jenderal bintang dua.
"Saksi yang diperiksa terkait Kompol CP ada sembilan orang," kata Dedi.
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck Putranto diputuskan secara kolektif kolegial.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck akan mengajukan banding.
Baca juga: Chuck Putranto Juga Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J
Profil Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto adalah mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Namun sejak terseret kasus kematian Brigadir J, Kompol Chuk Putranto dimutasi ke Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.
Kompol Chuck Putranto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Dikutip dari tribunnewswiki.com, Kompol Chuck Putranto pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.