Pengamat Nilai Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Bagus untuk Sirkulasi Kepemimpinan
Padahal kata Ray ada aturan dalam UU Parpol bahwa partai itu harus dikelola dengan cara-cara demokratis.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, dirinya setuju dengan batasan masa jabatan ketua umum partai politik.
Diketahui dua warga bernama Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim dari Yogyakarta telah menggugat UU Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan ketua umum parpol, pada Rabu (21/6/2023). Gugatan tersebut, teregister dengan nomor 65/PUU/PAN.MK/AP/06/2023).
Baca juga: Plt Ketua Umum PPP Mardiono Rayakan Iduladha Bersama Ribuan Masyarakat di Yogyakarta
"Saya setuju semangatnya. Membatasi masa jabatan ketua umum di dalam partai politik. Agar sirkulasi kepemimpinan dapat dilanjutkan," kata Ray dihubungi Jumat (30/6/2023).
Menurut Ray pembatasan masa jabatan ketua umum dalam organisasi apapun merupakan pengejawantahan prinsip penting dalam demokrasi: kekuasaan yang dikontrol dan dibatasi.
"Oleh karena itu, salah satu ciri dari perkumpulan atau organisasi yang demokratis adalah pembatasan masa jabatan kekuasaan itu," sambungnya.
Dikatakan Ray tanpa itu, sulit menyebut perkumpulan/organisasi disebut demokratis. Maka karena itu, banyak perkumpulan/organisasi yang menerapkan prinsip ini.
Baca juga: Elite PAN Beberkan 3 Alasan Kenapa Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Harus Ditolak MK
"Umumnya diorganisasi kemahasiswaan dan pemuda. Maka cukup mengherankan bila parpol masih terus menganut paham ketua umum selamanya. Tanpa batasan," jelasnya.
Padahal kata Ray ada aturan dalam UU Parpol bahwa partai itu harus dikelola dengan cara-cara demokratis.
"Tetapi, sekalipun saya setuju pada ide dan subtansinya, tapi nampaknya akan sulit dikabulkan. Sebab, aturan soal pembatasan periode ketua umum itu masuk level AD/ART. Itu jauh dari kewenangan MK untuk menyengketakannya. Tepatnya, ia bagian dari kewenangan MA. Bukan MK," tuturnya.