Polisi Sebut 2 Juta Jiwa Diselamatkan Atas Pengungkapan 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Pil Ekstasi
Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jiwa yang telah diselamatkan berdasarkan hasil pengungkapan narkotika ini sebanyak 2.320.932 jiwa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
![Polisi Sebut 2 Juta Jiwa Diselamatkan Atas Pengungkapan 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Pil Ekstasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kabareskrim-menjelaskan-pengungkapan-kasus-narkoba-jaringan-internasional.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba 428 kilogram jenis sabu dan 162.932 butir ekstasi di tiga tempat, Aceh, Riau dan Bali.
Total sebanyak 13 tersangka diamankan dengan rincian, 2 tersangka di Aceh, 1 tersangka di Riau dan 10 tersangka di Bali.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jiwa yang telah diselamatkan berdasarkan hasil pengungkapan narkotika ini sebanyak 2.320.932 jiwa.
Baca juga: Penangkapan Oknum Polisi Lampung Selatan Terkait Kasus Narkoba Dilakukan Polda Bukan Mabes Polri
"Jiwa yang telah diselamatkan dari semua barang bukti yang sudah diamankan sebanyak 2.320.932 jiwa, diselamatkan dengan barang bukti yang telah diamankan," kata Mukti dalam konferensi pers, Jumat (30/6/2023).
Adapun pada TKP pertama yakni di Aceh, polisi berhasil mengamankan 348 kilogram sabu di hutan kawasan Aceh Utara. Polisi juga menciduk dua tersangka yang berperan sebagai penyimpan barang di dalam hutan.
Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba di 3 Provinsi, Bareskrim Sita 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi
Modus para tersangka yakni memasukkan barang narkotika ini dari Malaysia lewat jalur laut. Barang haram ini kemudian dipindahkan ke dalam hutan.
Sementara kasus di Riau atau TKP kedua, polisi berhasil mengamankan 80 kilogram sabu dan 22.932 butir ekstasi. Barang narkotika ini juga berasal dari Malaysia dan berhasil disita di daerah Dumai. Satu tersangka berinisial H berhasil diamankan.
Sedangkan kasus ketiga di Bali, kepolisian berhasil mengamankan 140 ribu butir ekstasi dan menangkap 10 orang tersangka.
Modus operandi dari para tersangka yakni mengirimkan barang narkotika ini dari Belanda lewat jalur darat menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan ke Bali karena calon pembeli berada di Pulau Dewata.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: 13 Tersangka Kasus Narkoba 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Pil Ekstasi Diancam Pidana Mati
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya adalah pidana mati, subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati," kata Mukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.