PDIP Sebut Ada Selisih Pengurangan Pemilih di DPS dan DPT, Ini Respons KPU
PDI Perjuangan menyebut ada selisih jumlah pemilih di dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan menyebut ada selisih jumlah pemilih di dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
Perwakilan PDIP Chandra Irawan, menyampaikan hal tersebut dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).
Hal tersebut bermula saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi daftar pemilih di Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang.
Menanggapi hal tersebut, Chandra mempertanyakan ada selisih jumlah pemilih sebanyak kurang lebih 1,2 juta orang dari DPS dan DPT.
Baca juga: Jawa Barat Provinsi Paling Banyak DPT, Jumlahnya 36 Juta Orang, Papua Selatan Paling Sedikit
Sebagai informasi, dalam DPS, KPU sebelumnya menetapkan jumlah pemilih dari dalam dan luar negeri untuk Pemilu 2024 berjumlah 205.853.518 orang. Sedangkan, hari ini KPU merilis DPT, dengan jumlah 204.278.781.
"Kami taksir secara kasar berkurang sekitar 1,2 juta pemilih. Mohon kiranya KPU menjelaskan pengurangan dari DPS dalam negeri khususnya dari yang tadi. Walaupun kami memahami proses ini sudah melalui proses berjenjang," kata Chandra, dalam rapat pleno, Minggu ini.
Merespons tanggapan perwakilan PDIP, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, selisih antara DPS dengan DPT hasil rekapitulasi ini adalah hasil pencermatan KPU pada tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP).
Baca juga: Hasil Rekapitulasi DPT Nasional: KPU Tetapkan Lebih dari 200 Juta Pemilih Dalam dan Luar Negeri
“Jadi berdasarkan perjalanan data ya, di antaranya itu bisa karena ada yang meninggal, kemudian data ganda, data di bawah umur, pindah domisili, berubah status menjadi anggota TNI/Polri, itu semua masuk kategori tidak memenuhi syarat,” jelas Hasyim.
"Jadi kategori TMS itulah yang kemudian menjadikan nama-nama yang bersangkutan dikeluarkan dari daftar pemilih pasca DPS, yaitu pada masa DPS HP dan DPS HP akhir sebagai bahan utk menyusun DPT sekarang," lanjut Ketua KPU RI itu.
Selain itu, kata Hasyim, data tersebut berkurang karena adanya sejumlah pemilih yang meninggal dunia, yakni sebanyak 287.724 ribu orang.
Kemudian, alasan lainnya soal perubahan data tersebut, dijelaskan Hasyim, juga karena ditemukan sejumlah data pemilih yang ganda.
"Kemudian, yang ditemukan ganda ada 390.070 pemilih, baik itu ganda di dalam negeri maupun luar negeri," ucap Hasyim.
Sementara itu, Hasyim mengatakan syarat pemilih sesuai peraturan KPU nomor 7/2022 adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin namun setelah pencermatan yang bersangkutan ternyata ditemukan belum kawin.