Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selasa Lusa, Eks Menkominfo Johnny G Plate dkk Bacakan Eksepsi Dakwaan Korupsi Tower BTS

Eks Menkominfo Johnny G Plate bakal kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Selasa Lusa, Eks Menkominfo Johnny G Plate dkk Bacakan Eksepsi Dakwaan Korupsi Tower BTS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Plate akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa lusa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bakal kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.

Sidang lanjutan Johnny G Plate akan dilaksanakan Selasa (4/7/2023) pukul 11.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda persidangan pada Selasa lusa yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Selasa, 4 Juli 2023. 11.00 sampai dengan selesai. Untuk Eksepsi. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Minggu (2/7/2023).

Tak hanya Johnny G Plate, agenda tersebut juga berlaku bagi dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Baca juga: Ketua Yayasan Pendidikan Arnoldus Kupang Beri Penjelasan Soal Uang Rp500 Juta Pemberian Johnny Plate

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (27/6/2023), tim JPU telah mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

Khusus Anang Achmad Latif juga didakwa Pasal Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Jokowi Sudah Siapkan Menkominfo Pengganti Johnny G Plate, NasDem Bilang Terserah Presiden

Selain itu, persidangan Selasa (4/7/2023) mendatang juga akan digelar bagi tiga terdakwa dalam perkara ini.

Mereka di antaranya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Agenda persidangan ketiga terdakwa yaitu pembacaan dakwaan yang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB.

“Selasa, 4 Juli 2023. 10.30 sampai dengan selesai. Sidang Pertama, Ruang Wirjono Projodikoro 1,” sebagaimana tertera pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara korupsi ini, tersisa satu tersangka yang belum dilimpahkan ke meja hijau, yaitu Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhamad Yusrizki.

Kemudian ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS, yakni Windi Purnama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas