Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Survei Indikator: Mayoritas Publik Meyakini Johnny G Plate Lakukan Korupsi BTS

Sebagian besar masyarakat meyakini mantan Menkominfo Johnny G Plate melakukan korupsi terkait proyek BTS Bakti Kominfo.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Survei Indikator: Mayoritas Publik Meyakini Johnny G Plate Lakukan Korupsi BTS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Sebagian besar masyarakat meyakini mantan Menkominfo Johnny G Plate melakukan korupsi terkait proyek BTS Bakti Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian besar masyarakat meyakini mantan Menkominfo Johnny G Plate melakukan korupsi terkait proyek BTS Bakti Kominfo.

Hal itu tergambar dari hasil survei terbaru lembaga Indikator Politik Indonesia.

Peneliti utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, 22 persen publik tahu atau pernah dengar kasus dugaan korupsi BTS dengan tersangka Johny G Plate

"Yang tahu kasus itu (dugaan korupsi yang melibatkan Johnny G Plate), 80 persen percaya bahwa mantan Menkominfo ini melakukan korupsi," kata Burhanuddin dalam paparan rilis secara daring Minggu (2/7/2023).

Selain itu, dalam temuan Indikator, sebanyak 50,4 persen publik yang mengetahui kasus korupsi BTS Kominfo menilai kasus tersebut murni persoalan hukum.

Baca juga: Selasa Lusa, Eks Menkominfo Johnny G Plate dkk Bacakan Eksepsi Dakwaan Korupsi Tower BTS

Hanya 36,3 persen yang menilai kasus tersebut bermuatan politis.

Berita Rekomendasi

"Sekitar separuh warga yang mengetahui menilai bahwa isu tersebut murni persoalan hukum ketimbang isu yang lebih bermuatan politik," ucap Burhanuddin.

Adapun survei ini digelar pada 20-24 Juni 2023 terhadap 1.220 responden. Survei dilakukan dengan cara wawancara tatap muka oleh pewawancara yang terlatih.

Baca juga: Pakar Sebut Dakwaan JPU ke Johnny G Plate Sudah Berdasarkan Fakta 

Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel sebanyak 1.220 orang.

Sampel berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error--MoE) sekitar ±2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95%.

Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.

Kasus korupsi BTS KOminfo saat ini sudah mamasuki tahap persidangan.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto sudah dimeja hijaukan.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Achmad Latif juga didakwa Pasal Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tiga terdakwa lainnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali akan menjalani sidang perdana Selasa (4/7/2023).

Dalam perkara korupsi ini, tersisa satu tersangka yang belum dilimpahkan ke meja hijau, yaitu Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhamad Yusrizki.

Kemudian ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS, yakni Windi Purnama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas