Tetapkan DPT untuk Pemilu 2024, KPU: Jika Ada yang Meninggal Dunia Akan Ditandai Warna Abu-Abu
KPU akan menerapkan kebijakan dalam Pemilu 2024 untuk mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan suara yang tidak memenuhi syarat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![Tetapkan DPT untuk Pemilu 2024, KPU: Jika Ada yang Meninggal Dunia Akan Ditandai Warna Abu-Abu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisioner-kpu-betty-epsilon-idroos-kanan-123.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) akan menerapkan kebijakan dalam Pemilu 2024 untuk mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan suara yang tidak memenuhi syarat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyatakan, satu caranya yakni dengan menerapkan mekanisme penandaan warna abu-abu terhadap nama pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), bagi mereka yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS).
Sebab, menurut Betty, kemungkinan adanya perubahan pemilih yang TMS setelah masuk DPT bisa saja terjadi, termasuk jika ada pemilih yang meninggal dunia.
"Dari 2 Juli (2023) sampai 14 Februari, dapat dipastikan ada masyarakat kita meninggal dunia setiap hari, pasti ada masyarakat kita yang pindah masuk-pindah keluar, mungkin ada yang jadi TNI-Polri besok, atau mungkin bisa jadi putus hubungan kerja dengan TNI-Popri. Itu di luar kewenangan KPU untuk menentukan," ucap Betty saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).
Kemungkinan berubahnya status pemilih itu besar terjadi mengingat jauhnya hari rekapitulasi DPT dengan hari pemungutan suara.
Dimana, KPU RI telah menetapkan jumlah DPT secara nasional pada Minggu (2/7/2023) ini dengan jumlah total keseluruhan ada 204.807.222 pemilih. Sementara hari pemungutan suara masih berada di tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: PDIP Sebut Ada Selisih Pengurangan Pemilih di DPS dan DPT, Ini Respons KPU
Tak hanya meninggal dunia, kondisi atau situasi lain juga bisa saja membuat pemilih yang sudah masuk DPT menjadi tidak memenuhi syarat.
Termasuk salah satunya jika pemilih tersebut bergabung menjadi aparat penegak hukum (APH) seperti TNI atau Polri.
"Sebagaimana pengalaman-pengalaman pemilu yang lalu, untuk DPT yang dicatat di TPS, akan kita tandai dengan warna abu-abu, bahwa yang bersangkutan TMS, karena mungkin meninggal dunia atau kondisi lain yang sebabkan mereka TMS," tukas Betty.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi untuk Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, terdapat 514 kabupaten atau kota di dalam negeri yang terdaftar sebagai DPT di Pemilu 2024.
Kemudian, lanjutnya, ada 128 negara perwakilan terdaftar DPT penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sementara itu, Betty melanjutkan, rekapitulasi nasional pemilih laki-laki di dalam dan luar negeri, yakni sebanyak 102.218.503 pemilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.