Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Soal Perintangan Penyidikan Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung: Jangan Debat Kusir

Kejaksaan Agung telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditanya Soal Perintangan Penyidikan Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung: Jangan Debat Kusir
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana bicara soal penanganan kasus korupsi BTS Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Usai pemeriksaan, pihak Kejaksaan Agung memberikan sejumlah pernyataan terkait pemeriksaan Dito Ariotedjo tersebut.

Sejumlah pertanyaan pun dilayangkan awak media kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung terkait perkara BTS Kominfo.

Sayangnya, saat momen tanya-jawab peluang obstruction of justice atau perintangan penyidikan korupsi ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung justru merespon awak media dengan tudingan debat kusir.

"Sudah ya, jangan debat kusir di sini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat menyela tanya-jawab awak media dengan Dirdik Jampidsus, Kuntadi pada Senin (3/7/2023).

Pernyataan Ketut itu kemudian mendapat sambutan dari wartawan yang hadir.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo

Berita Rekomendasi

"Bukan debat kusir, Pak Kapus," katanya.

Padahal, Dirdik Jampidsus Kuntadi bersedia menjawab pertanyaan awak media mengenai peluang obstruction of justice dalam korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Menurut Kuntadi, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk mendalami obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Peluang itu terbuka apabila tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti-bukti yang kuat. Termasuk di antaranya bukti dugaan aliran dana ke berbagai pihak untuk mengendalikan perkara korupsi ini.

Baca juga: Kejaksaan Agung Cium Ada Upaya Pengendalian Penyidikan Korupsi BTS Kominfo Tak Berjalan

"Itu (pengendalian penyidikan korupsi BTS) kan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan) tadi. Kalau memang itu ternyata faktanya ada, itu penghalang-halangan penyidikan," kata Kuntadi.

Upaya pengendalian penyidikan sendiri ditemukan tim penyidik Kejaksaan Agung dari pemeriksaan tersangka Irwan Hermawan.

Pengendalian penyidikan itu diduga dilakukan oleh Irwan Hermawan dengan mengumpulkan dana dari rekanan-rekanan proyek BTS Kominfo.

"Dia (Irwan) mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam penggalan BAP Irwan Hermawan, terdapat sejumlah pihak yang menerima uang terkait proyek BTS Kominfo.

Uang itu disebar Irwan atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunakan untuk keperluan sebagai berikut," kata Irwan dalam penggalan BAP-nya.

Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas