Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Simak fakta-fakta mengenai kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Fakta Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Kompas.com/Dendi Ramdhani
Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Simak fakta-fakta mengenai kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta mengenai kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang.

Pada hari ini, Senin (3/7/2023), Panji Gumilang dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi atas kasus itu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Setelah Panji Gumilang dimintai klarifikasi, Agus mengungkapkan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.

Keputusan atas gelar perkara itu akan didapatkan pada Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Deretan Upaya Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al-Zaytun seusai Dinyatakan Ada Aspek Pidana

"Kemungkinan kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara."

"Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Berikut fakta-fakta kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang:

Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang juga dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat (23/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV

"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," lanjutnya. 

Menurut FAPP, Panji Gumilang juga dinilai melanggar nilai-nilai pancasila hingga dinilai sudah meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas