Kejaksaan Agung Buka Peluang Usut Perintangan Penyidikan Perkara Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung membuka peluang untuk mendalami perintangan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk mendalami obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Peluang itu terbuka apabila tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti-bukti yang kuat.
Termasuk di antaranya bukti dugaan aliran dana ke berbagai pihak untuk mengendalikan perkara korupsi ini.
"Itu (pengendalian penyidikan korupsi BTS) kan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan) tadi. Kalau memang itu ternyata faktanya ada, itu penghalang-halangan penyidikan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Upaya pengendalian penyidikan sendiri ditemukan tim penyidik Kejaksaan Agung dari pemeriksaan tersangka Irwan Hermawan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Cium Ada Upaya Pengendalian Penyidikan Korupsi BTS Kominfo Tak Berjalan
Menurut Kuntadi, pengendalian penyidikan dilakukan oleh Irwan Hermawan dengan mengumpulkan dana dari rekanan-rekanan proyek BTS Kominfo.
"Dia (Irwan) mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam penggalan BAP Irwan Hermawan, terdapat sejumlah pihak yang menerima uang terkait proyek BTS Kominfo.
Uang itu disebar Irwan atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Baca juga: Kata Menpora Dito Usai Diperiksa Terkait Kasus BTS Kominfo, Singgung Nama Baik hingga Amanah Jokowi
"Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunakan untuk keperluan sebagai berikut," kata Irwan dalam penggalan BAP-nya.
Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.