Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dakwa Eks Dirut dan Vice President PT KA Properti Manajemen Suap Pejabat Kemenhub Rp 1,12 Miliar

KPK mendakwa Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) oseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono telah melakukan suap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dakwa Eks Dirut dan Vice President PT KA Properti Manajemen Suap Pejabat Kemenhub Rp 1,12 Miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) oseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono menyuap dua orang pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp1,125 miliar terkait pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020-Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono telah menyuap dua orang pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp1,125 miliar terkait pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022.

PT KA Properti Manajemen adalah anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) dengan kegiatan usaha di bidang properti dan konstruksi yang khususnya berhubungan dengan perkeretaapian.

"Terdakwa I Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT KAPM dan terdakwa II Parjono selaku Vice President (VP) PT KAPM memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1,125 miliar kepada Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub," demikian dilansir dari surat dakwaan jaksa KPK yang didapat Tribunnews.com.

Adapun sidang pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/7/2023) ini.

Baca juga: KPK Telah Panggil Sejumlah Pejabat dan ASN Kementan Terkait Penyelidikan Kasus Korupsi

Berdasarkan surat dakwaan, suap bertujuan agar Harno Trimadi dan Fadliansyah mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra tahun anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub agar dimenangkan oleh PT KAPM.

Yoseph Ibrahim menjadi dirut, sementara proyek-proyek di PT KAPM menjadi ruang lingkup Direktur Operasi Afif Rusmiyadi yang membawahi 4 VP termasuk yaitu VP Jalan, Rel dan Jembatan yang dijabat oleh Parjono.

Berita Rekomendasi

Diceritakan, pada 2021 PT KAPM mendapatkan pekerjaan penanganan bencana alam yaitu adanya banjir di Lemah Abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

Baca juga: KPK Periksa Pegawai Lembaga Survei Poltracking Indonesia Terkait Kasus Korupsi Bupati Kapuas

Namun, pekerjaan tersebut dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran PT KAPM dahulu dan setelah pekerjaan selesai realisasi anggaran adalah sebesar Rp5,2 miliar.

Parjono lantas menagih ke Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub atas pekerjaan penanganan bencana alam itu namun sampai menjelang akhir 2021, Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tidak juga melunasinya.

Pada awal 2022, Yoseph Ibrahim, Parjono, dan Direktur Keuangan PT KAPM Riki Jayaprawira Suwarna menemui Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi untuk menanyakan pembayaran.

Harno lalu menginformasikan bahwa pada 2022 akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera yang nantinya pekerjaan tersebut akan diberikan ke PT KAPM.

Harno lalu mengarahkan kedua terdakwa untuk berkoordinasi dengan PPK proyek.

Harno kemudian meminta Fadliansyah untuk memenangkan PT KAPM pada pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 senilai Rp20 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas