Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dakwa Eks Dirut dan Vice President PT KA Properti Manajemen Suap Pejabat Kemenhub Rp 1,12 Miliar

KPK mendakwa Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) oseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono telah melakukan suap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dakwa Eks Dirut dan Vice President PT KA Properti Manajemen Suap Pejabat Kemenhub Rp 1,12 Miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) oseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono menyuap dua orang pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp1,125 miliar terkait pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022. 

Fadliansyah meminta stafnya untuk membantu PT KAPM dalam mempersiapkan dokumen spesifikasi teknis agar memenuhi persyaratan pengadaan.

Parjono juga meminta penyesuaian terhadap dokumen pengadaan bersifat teknis yang tidak bisa dipenuhi supaya disesuaikan dengan spesifikasi alat milik PT KAPM.

Selain itu Fadliansyah juga mengarahkan Pokja untuk membuat syarat khusus lelang yaitu terkait dengan spesifikasi beton harus dari Wika Beton karena PT KAPM sudah mendapat dukungan dari PT Wika Sarana.

Hasil lelang, PT KAPM memenangkan kontrak pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera dengan nilai kontrak sebesar Rp20.752.776.802.

Saat penandatangan kontrak April 2022, Parjono menemui Fadliansyah dan bertanya berapa fee yang harus dibayarkan PT KAPM atas tender itu.

Fadliansyah menyampaikan commitment fee adalah sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

Parjono lalu menyampaikan kepada Yoseph Ibrahim cara untuk memenuhi fee adalah dengan menggunakan margin antara harga yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga yang didapatkan dari lapangan sesuai kenyataan dan Parjono menyetujuinya.

Berita Rekomendasi

Pada Mei - Desember 2022, Parjono atas persetujuan Yoseph Ibrahim merealisasikan uang fee seluruhnya sebesar Rp1 miliar kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah secara bertahap sebanyak enam kali dalam bentuk tunai melalui Staf Direktorat Prasarana DJKA bernama Muhammad Ilman alias Idrus maupun secara langsung kepada Fadliansyah.

"Setelah penyerahan 'commitment fee' tersebut, terdakwa II Parjono melaporkannya kepada terdakwa I Yoseph Ibrahim," bunyi dakwaan.

Selain pemberian fee Rp1 miliar tersebut, Parjono atas persetujuan Yoseph juga memberikan sebesar Rp125 juta dengan rincian Rp25 juta diberikan kepada Fadliansyah untuk pembayaran uang akomodasi hotel dalam rangka audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhub pada Maret 2023 dan sebesar Rp100 juta kepada Fadliansyah untuk dibagikan kepada pegawai honorer, pegawai kebersihan, sekuriti Direktorat Prasarana sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) namun batal dibagikan oleh Fadliansyah karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 11 April 2023.

Selain pemberian kepada Harno Trimadi dan Fadliansyag, Parjono atas persetujuan Yoseph Ibrahim juga memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp240 juta dengan rincian kepada Hamdan sejumlah Rp40 juta; kepada Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan 6 - Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 Edi Purnomo sejumlah Rp100 juta; dan kepada Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 Budi Prasetyo sebesar Rp100 juta.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas