KPK Periksa Pegawai Lembaga Survei Poltracking Indonesia Terkait Kasus Korupsi Bupati Kapuas
Lewat pemeriksaan Fauny, KPK mendalami aliran uang dari Ben Bahat ke Indikator Politik Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia, Anggraini Setio Ayuningtyas, Senin (3/7/2023).
Pegawai lembaga survei itu akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka BBSB (Ben Brahim S Bahat, Bupati nonaktif Kapuas)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Survei Poltracking: Publik Paling Puas Kinerja Pemerintah di Bidang Kesehatan dan Pendidikan
Selain Anggraini, tim penyidik KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya.
Yakni Dealdo Dwirendragraha Bahat, wiraswasta; Bella Brittani Bahat, wiraswasta; Yanuar Yassin Anwar, karyawan swasta; Esty Novelina Karuniani, wiraswasta; Christine, Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah; Sartono, karyawan swasta; dan Raden Kusmartono, PPAT/Notaris.
KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami aliran uang korupsi Ben Bahat kepada dua lembaga survei yaitu Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
Penyidik sudah memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat, Senin (26/6/2023).
Lewat pemeriksaan Fauny, KPK mendalami aliran uang dari Ben Bahat ke Indikator Politik Indonesia.
Uang itu dipergunakan untuk biaya survei Ben Bahat dan istrinya, Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni.
"Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," kata Ali, Selasa (27/6/2023).
Adapun berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat aliran uang dari Ben dan Ary untuk membayar dua lembaga survei nasional tersebut.
Juru Bicara KPK Ali Fikri pun mengamini bahwa dua lembaga survei yang kecipratan uang dari Ben dan Ary ialah Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
"Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan, betul ya," kata Ali, Rabu (29/3/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.