Menpora Dito Ariotedjo Akan Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Siang Ini
Dito Ariotedjo dipastikan bakal menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Agung hari ini, Senin (3/7/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dipastikan bakal menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Agung hari ini, Senin (3/7/2023).
Dito bakal hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo.
"Hadir," ujarnya saat dibungi, Senin (3/7/2023) pagi.
Namun Dito akan menghadiri pemeriksaan itu pada siang hari.
Sebab dirinya memiliki agenda mendampingi atlet Para SEA Games hari ini sekira pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Johnny G Plate, Kejagung Minta Menpora Hadir Tepat Waktu
Setelah itu, dia berjanji akan bergegas menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Ini kita dampingi para atlet berprestasi Para Sea Games. Setelah itu langsung meluncur ke Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan hari ini bagi Dito Atiotedjo pada pukul 09.00 WIB.
Dito pun diharapkan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan itu tepat waktu.
"Dari informasi tim penyidik, betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai menteri olahraga, menurut jadwal sekitar jam 09.00, harapan kami bisa datang tepat waktu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaam Agung, Ketut Sumedana pada Minggu (2/7/2023).
Peran Dito Belum Diungkapkan
Kejaksaan tidak membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Dito dalam perkara tersebut.
Begitu juga dengan peran Dito dalam perkara BTS, Kejaksaan Agung belum mau mengungkapkannya.
Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).
Isu Dito Disebutkan Menerima Rp 27 Miliar
Beredar isu, Dito disebutkan menerima Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Namun, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terungkap bahwa Dito menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.
Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.