Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Mario Dandy atas Dugaan Pencabulan, Kini Jadi Tersangka, Laporan AG Sempat Ditolak

Berikut perjalanan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap mantan kekasihanya AG (15).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Perjalanan Kasus Mario Dandy atas Dugaan Pencabulan, Kini Jadi Tersangka, Laporan AG Sempat Ditolak
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo - Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15), berikut perjalanan kasusnya. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).

Penetapan tersangka terhadap anak mantan pegawai pajak itu dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. 

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Hengki, Senin (3/7/2023).

Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Adapun penetapan Mario Dandy sebagai tersangka tersebut, telah dilakukan sejak Juni 2023 lalu. 

"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Polisi Bakal Periksa AG soal Laporan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy

Kini, Mario Dandy dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG ini Mario Dandy terancam 15 tahun pidana penjara. 

Ditetapkannya Mario Dandy sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan membuatnya terjerat dua perkara sekaligus. 

Ia juga merupakan terdakwa penganiayaan berat terhadap teman AG, David Ozora (17). 

Laporan Sempat Ditolak Dua Kali

Laporan terdakwa anak kasus penganiayaan AG sempat ditolak dua kali oleh pihak kepolisian. 

Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Mei 2023. 

Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada 3 Mei 2023. 

Sayangnya, pihak AGH kembali mendapat penolakan pada saat itu.

Mario Dandy (20)  menjadi saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy (20) menjadi saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Laporan AG terhadap Mario Dandy akhirnya diterima Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023.

Laporan tersebut, teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Laporan AG yang pertama ditolak karena harus dilakukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan. 

Sementara, alasan laporan kedua ditolak karena perlu bukti visum yang harus dilampirkan. 

Alasan AG Laporkan Mario Dandy

Menurut tim penasihat hukum AGH, perbuatan Mario Dandy dapat dikategorikan sebagai statutory rape atau kegiatan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak.

"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak."

"Kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Bhirawa, penasihat AGH, Kamis (4/5/2023).

Penasihat hukum AGH menilai, perbuatan cabul itu pun dikategorikan sebagai tindak pidana. 

Yakni melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ajukan 8 Bukti

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengeklaim pihaknya mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat."

"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Polisi Selidiki

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat doorstop soal kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, Senin (15/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (YouTube Polda Metro Jaya)

Kasus ini mulai diselidiki oleh penyidik setelah laporan tersebut diterima pada 8 Juli 2023. 

"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo, Selasa (9/5/2023).

Penyidik Periksa 9 Saksi

Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya memeriksa sembilan saksi terkait dugaan kasus pencabulan ini. 

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi," kata Hengki, kepada awak media, Jumat (26/5/2023). 

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio mengaku tak tahu soal laporan AG ini. 

Mario tak berkata banyak soal laporan yang dilayangkan mantan kekasihnya itu terkait kasus tindak pidana pencabulan.

Mario Dandy Satrio mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal laporan tersebut selama dirinya dipenjara.

"Saya nggak tahu (laporan AG soal pencabulan)," kata Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). 

Naik Penyidikan

Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana pada 26 Mei 2023. 

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Kombes Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).

"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.

Dengan bukti yang cukup kini Mario Dandy pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG. 

Atas perbuatannya ia terancam 15 tahun pidana penjara. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S/Ashri Fadilla/Ibriza Fasti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas