Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut ini cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Pondra Puger Tetuko
zoom-in Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Tangkap layar play.google.com
Layanan Sinar di Aplikasi Digital Korlantas Polri - Berikut ini cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store. 

Cara Perpanjangan SIM Secara Online

- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri di HP pengguna;

- Jika belum memiliki akun, registrasilah dengan memasukkan no HP;

- Setelah itu, pengguna akan mendapat kode OTP melalui SMA di nomor yang didaftarkan;

Masukkan kode OTP tersebut ke aplikasi Digital Korlantas Polri.

- Buatlah PIN keamanan untuk aplikasi;

- Lengkapi data diri di profil aplikasi pengguna;

Rekomendasi Untuk Anda

Lengkapi dengan Nama, NIK, hingga email aktif.

- Kemudian, cek email yang didaftarkan untuk melakukan pengaktifan akun;

Setelah akun aktif, pengguna melakukan verifikasi dengan cara swafoto dengan KTP.

- Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri;

- Pilih dan klik menu 'Perpanjangan SIM';

Baca juga: Setuju dengan Kapolri, Komisi III DPR Minta Praktik Uji SIM Fokus Kesiapan Mental Berkendara

Unggah dokumen secara lengkap untuk melakukan perpanjangan SIM.

- Setelah itu, pilihlah kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) penerbit;

- Lakukan pembayaran sesuai dengan perpanjangan SIM;

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas