Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Berikut ini cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi dapat dilakukan melalui aplikasi app.eppsi.id dan erikkes.id.
Cara Perpanjangan SIM Secara Online
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri di HP pengguna;
- Jika belum memiliki akun, registrasilah dengan memasukkan no HP;
- Setelah itu, pengguna akan mendapat kode OTP melalui SMA di nomor yang didaftarkan;
Masukkan kode OTP tersebut ke aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Buatlah PIN keamanan untuk aplikasi;
- Lengkapi data diri di profil aplikasi pengguna;
Lengkapi dengan Nama, NIK, hingga email aktif.
- Kemudian, cek email yang didaftarkan untuk melakukan pengaktifan akun;
Setelah akun aktif, pengguna melakukan verifikasi dengan cara swafoto dengan KTP.
- Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri;
- Pilih dan klik menu 'Perpanjangan SIM';
Baca juga: Setuju dengan Kapolri, Komisi III DPR Minta Praktik Uji SIM Fokus Kesiapan Mental Berkendara
Unggah dokumen secara lengkap untuk melakukan perpanjangan SIM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.