Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut ini cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Pondra Puger Tetuko
zoom-in Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Tangkap layar play.google.com
Layanan Sinar di Aplikasi Digital Korlantas Polri - Berikut ini cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store. 

1. Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

2. Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

- Masukkan nomor rekening pengembalian;

Hal ini digunakan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.

- Terakhir, pilihlah metode pengiriman SIM yang baru;

Pengguna dapat memilih pengiriman melalui Pos Indonesia atau melakukan pengambilan secara mandiri;

Jika dikirim melalui Pos Indonesia, pengguna wajib memasukkan alamat secara detail.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, pengguna dapat memeriksa secara berkala di menu 'Transaksi' untuk mengetahui pembaharuan perpanjangan SIM.

(Tribunnews.com/Pondra)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas