KPK Tambah Masa Penahanan Rafael Alun Trisambodo 30 Hari
Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan Rafael ini sebagai upaya memaksimalkan pengumpulan alat bukti.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 30 hari.
Itu artinya ayah Mario Dandy Satriyo tersebut akan lebih lama lagi mendekam di dalam rutan.
"Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/7/2023).
Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan Rafael ini sebagai upaya memaksimalkan pengumpulan alat bukti.
"Termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari tersangka dimaksud," imbuhnya.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.
Baca juga: Ernie Meike, Ibu Mario Dandy Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Rafael Alun
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).